Definisi
Alih Fungsi Lahan adalah perubahan fungsi atau peruntukan lahan dari satu jenis penggunaan ke jenis penggunaan lainnya, terutama perubahan dari lahan pertanian menjadi lahan non-pertanian seperti perumahan, industri, atau infrastruktur. Dalam konteks hukum agraria Indonesia, alih fungsi lahan diatur secara ketat untuk melindungi ketahanan pangan nasional.
UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan merupakan payung hukum utama yang mengatur pengendalian alih fungsi lahan pertanian. Undang-undang ini melarang alih fungsi lahan yang telah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), kecuali untuk kepentingan umum yang bersifat mendesak dengan persyaratan yang sangat ketat.
Persyaratan alih fungsi LP2B untuk kepentingan umum meliputi: kajian kelayakan strategis, rencana alih fungsi lahan, pembebasan kepemilikan hak atas tanah, dan penyediaan lahan pengganti terhadap LP2B yang dialihfungsikan paling sedikit 3 kali luas lahan yang dialihfungsikan. Bagi pihak yang melakukan alih fungsi lahan pertanian tanpa izin, dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Contoh Kasus
Pemerintah merencanakan pembangunan jalan tol sepanjang 40 km yang melintasi Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Sebagian ruas jalan tol melewati lahan sawah produktif seluas 150 hektare yang termasuk dalam LP2B. Karena proyek jalan tol termasuk kepentingan umum, alih fungsi lahan dimungkinkan dengan persyaratan pemerintah harus menyediakan lahan pengganti paling sedikit 450 hektare (3 kali lipat) yang dikembangkan menjadi lahan pertanian baru di lokasi lain. Selain itu, petani yang terdampak mendapatkan ganti kerugian yang layak berdasarkan penilaian tim appraisal independen. Proses ini harus melalui kajian kelayakan strategis dan memperoleh persetujuan dari Menteri Pertanian.