Definisi
LP2B atau Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional. LP2B diatur dalam UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Penetapan LP2B dilakukan melalui mekanisme perencanaan yang terintegrasi dengan rencana tata ruang. LP2B ditetapkan dalam RTRW Nasional, RTRW Provinsi, dan RTRW Kabupaten/Kota melalui peraturan daerah. Kriteria penetapan LP2B meliputi: kesesuaian lahan, ketersediaan infrastruktur irigasi, penggunaan lahan untuk produksi pangan, dan luasan kesatuan hamparan.
Perlindungan LP2B meliputi tiga aspek utama: perlindungan terhadap alih fungsi (larangan mengubah peruntukan kecuali untuk kepentingan umum yang mendesak), pemberdayaan petani (bantuan pendanaan, fasilitasi teknologi, penjaminan harga), dan pengendalian pemanfaatan (monitoring penggunaan lahan sesuai peruntukan). Pelanggaran berupa alih fungsi LP2B tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.
Contoh Kasus
Provinsi Jawa Timur menetapkan LP2B seluas 900.000 hektare melalui Peraturan Daerah tentang RTRW Provinsi. Di Kabupaten Jember, salah satu daerah penghasil padi terbesar, ditetapkan LP2B seluas 80.000 hektare. Ketika sebuah perusahaan tambang mengajukan izin usaha pertambangan di atas lahan yang termasuk LP2B seluas 500 hektare, permohonan ditolak oleh pemerintah daerah karena bertentangan dengan perlindungan LP2B. Pemerintah daerah juga memberikan insentif kepada petani pemilik LP2B berupa subsidi pupuk, benih unggul, dan bantuan alat mesin pertanian untuk menjaga produktivitas lahan.