Definisi
Tanah Pecatu adalah tanah milik desa adat (desa pakraman) di Bali yang diperuntukkan bagi prajuru (pengurus) desa adat sebagai imbalan atas pengabdian mereka dalam menjalankan tugas-tugas adat dan pemerintahan desa adat. Konsep tanah pecatu serupa dengan tanah bengkok di Jawa, namun memiliki karakteristik khusus sesuai dengan adat istiadat dan budaya masyarakat Bali.
Dalam sistem adat Bali, tanah pecatu merupakan bagian dari tanah druwe desa (tanah milik desa adat) yang penggunaannya diatur berdasarkan awig-awig (aturan adat) desa pakraman. Prajuru desa yang menerima tanah pecatu berhak menggarap dan menikmati hasilnya selama masa jabatan. Apabila yang bersangkutan berhenti dari jabatan, tanah pecatu harus dikembalikan kepada desa adat.
Keberadaan tanah pecatu dilindungi oleh konstitusi melalui Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang mengakui dan menghormati hak-hak tradisional masyarakat hukum adat. Selain itu, Pasal 3 UUPA juga memberikan pengakuan terhadap hak ulayat masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.
Contoh Kasus
Desa Pakraman Tenganan di Kabupaten Karangasem, Bali, memiliki tanah pecatu seluas 3 hektare yang digunakan oleh kelian (ketua) desa adat. Ketika terjadi pergantian kelian, mantan kelian menolak mengembalikan tanah pecatu dengan alasan telah menggarapnya selama 20 tahun. Kasus ini diselesaikan melalui mekanisme adat dalam paruman (rapat) desa pakraman, yang memutuskan bahwa tanah pecatu wajib dikembalikan sesuai awig-awig desa. Keputusan paruman ini dipatuhi oleh semua pihak karena dalam tradisi Bali, pelanggaran terhadap awig-awig dapat berakibat sanksi adat berupa kasepekang (pengucilan).