Tanah Pecatu

Bali Village Official Land Istilah Bali untuk tanah jabatan yang diberikan kepada prajuru (pengurus) desa adat di Bali
Hukum Agraria tanah pecatu tanah desa adat Bali desa pakraman
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Tanah Pecatu?

Tanah milik desa adat di Bali yang diberikan kepada prajuru desa sebagai imbalan atas pengabdiannya kepada desa adat.

Bali Village Official Land Istilah Bali untuk tanah jabatan yang diberikan kepada prajuru (pengurus) desa adat di Bali Hukum Agraria

Definisi

Tanah Pecatu adalah tanah milik desa adat (desa pakraman) di Bali yang diperuntukkan bagi prajuru (pengurus) desa adat sebagai imbalan atas pengabdian mereka dalam menjalankan tugas-tugas adat dan pemerintahan desa adat. Konsep tanah pecatu serupa dengan tanah bengkok di Jawa, namun memiliki karakteristik khusus sesuai dengan adat istiadat dan budaya masyarakat Bali.

Dalam sistem adat Bali, tanah pecatu merupakan bagian dari tanah druwe desa (tanah milik desa adat) yang penggunaannya diatur berdasarkan awig-awig (aturan adat) desa pakraman. Prajuru desa yang menerima tanah pecatu berhak menggarap dan menikmati hasilnya selama masa jabatan. Apabila yang bersangkutan berhenti dari jabatan, tanah pecatu harus dikembalikan kepada desa adat.

Keberadaan tanah pecatu dilindungi oleh konstitusi melalui Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang mengakui dan menghormati hak-hak tradisional masyarakat hukum adat. Selain itu, Pasal 3 UUPA juga memberikan pengakuan terhadap hak ulayat masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.

Contoh Kasus

Desa Pakraman Tenganan di Kabupaten Karangasem, Bali, memiliki tanah pecatu seluas 3 hektare yang digunakan oleh kelian (ketua) desa adat. Ketika terjadi pergantian kelian, mantan kelian menolak mengembalikan tanah pecatu dengan alasan telah menggarapnya selama 20 tahun. Kasus ini diselesaikan melalui mekanisme adat dalam paruman (rapat) desa pakraman, yang memutuskan bahwa tanah pecatu wajib dikembalikan sesuai awig-awig desa. Keputusan paruman ini dipatuhi oleh semua pihak karena dalam tradisi Bali, pelanggaran terhadap awig-awig dapat berakibat sanksi adat berupa kasepekang (pengucilan).

Dasar Hukum

Pasal 18B ayat (2) UUD 1945

Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 3 UUPA No. 5 Tahun 1960

Pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat-masyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada, harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan Negara.

Pertanyaan Umum

Apa itu Tanah Pecatu? +
Tanah milik desa adat di Bali yang diberikan kepada prajuru desa sebagai imbalan atas pengabdiannya kepada desa adat.
Apa bahasa Inggris dari Tanah Pecatu? +
Tanah Pecatu dalam bahasa Inggris disebut Bali Village Official Land.
Apa dasar hukum Tanah Pecatu? +
Dasar hukum Tanah Pecatu diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, Pasal 3 UUPA No. 5 Tahun 1960.
Apa asal kata Tanah Pecatu? +
Istilah Bali untuk tanah jabatan yang diberikan kepada prajuru (pengurus) desa adat di Bali

Istilah Terkait