Definisi
Hak Pengelolaan (HPL) adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang haknya. HPL bukan merupakan hak atas tanah dalam pengertian UUPA, melainkan gempilan (bagian) dari hak menguasai negara. Pemegang HPL memiliki kewenangan untuk merencanakan peruntukan dan penggunaan tanah, menggunakan tanah untuk keperluan pelaksanaan tugasnya, serta menyerahkan bagian-bagian tanah kepada pihak ketiga.
Berdasarkan PP No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, HPL dapat diberikan kepada instansi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN/BUMD, badan hukum milik negara/daerah, Badan Bank Tanah, dan masyarakat hukum adat. HPL tidak memiliki jangka waktu dan berlaku selama digunakan sesuai peruntukannya.
Di atas tanah HPL, pemegang hak dapat memberikan hak atas tanah kepada pihak ketiga berupa Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, atau Hak Guna Usaha melalui perjanjian pemanfaatan tanah. Pihak ketiga yang memperoleh hak atas tanah di atas HPL wajib membayar uang pemasukan kepada pemegang HPL sesuai perjanjian yang disepakati.
Contoh Kasus
Pemerintah Kota Surabaya memiliki Hak Pengelolaan atas lahan seluas 50 hektar di kawasan industri. Sebuah perusahaan swasta ingin membangun pabrik di lokasi tersebut. Perusahaan tersebut mengajukan permohonan HGB di atas tanah HPL milik Pemkot Surabaya melalui perjanjian pemanfaatan tanah. Setelah perjanjian ditandatangani dan rekomendasi dari pemegang HPL diperoleh, perusahaan mengajukan permohonan HGB ke BPN. BPN menerbitkan Sertifikat HGB di atas HPL dengan jangka waktu 30 tahun yang dapat diperpanjang.
Contoh lain, Pelindo (BUMN pelabuhan) memiliki HPL atas tanah di kawasan pelabuhan. Pelindo dapat menyerahkan sebagian tanah HPL-nya kepada perusahaan-perusahaan yang beroperasi di pelabuhan melalui perjanjian sewa atau pemanfaatan. Perusahaan-perusahaan tersebut memperoleh hak pakai atau HGB di atas HPL Pelindo untuk mendirikan gudang, kantor, atau fasilitas penunjang pelabuhan.