Definisi
Tanah Instansi Pemerintah adalah tanah yang dikuasai dan digunakan oleh instansi pemerintah pusat maupun daerah untuk menjalankan tugas dan fungsinya. Tanah ini merupakan Barang Milik Negara (BMN) atau Barang Milik Daerah (BMD) yang harus dikelola sesuai ketentuan pengelolaan aset negara berdasarkan PP No. 27 Tahun 2014.
Status hak atas tanah instansi pemerintah adalah Hak Pakai atas tanah negara, yang disertifikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia untuk tanah pemerintah pusat, atau atas nama pemerintah daerah untuk tanah pemerintah daerah. Tanah ini tidak boleh dipindahtangankan kecuali setelah melalui proses penghapusan dari daftar BMN/BMD.
Pengelolaan tanah instansi pemerintah meliputi perencanaan kebutuhan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, serta pengawasan dan pengendalian. Pemanfaatan tanah yang tidak digunakan untuk tugas pokok dapat dilakukan melalui sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, atau bangun guna serah.
Contoh Kasus
Kementerian Pertahanan menertibkan aset tanah yang dikuasainya di seluruh Indonesia dengan melakukan sertifikasi atas nama Pemerintah Republik Indonesia. Ratusan bidang tanah yang sebelumnya belum bersertifikat didaftarkan ke BPN untuk mendapatkan sertifikat Hak Pakai, mengamankan aset negara dari potensi penyerobotan.
Di Jakarta, tanah instansi pemerintah yang tidak digunakan untuk tugas pokok dimanfaatkan melalui mekanisme Bangun Guna Serah (BGS) dengan pihak swasta untuk pembangunan gedung perkantoran. Setelah masa BGS berakhir, bangunan diserahkan kepada pemerintah. Proses ini memerlukan persetujuan dari Menteri Keuangan selaku pengelola BMN.