Tanah Instansi Pemerintah

Government Institution Land Merujuk pada tanah yang dikuasai dan digunakan oleh instansi pemerintah untuk menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan.
Hukum Agraria tanah pemerintah BMN aset negara hak pakai
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Tanah Instansi Pemerintah?

Tanah yang dikuasai instansi pemerintah sebagai Barang Milik Negara dengan status Hak Pakai berdasarkan PP 27/2014.

Government Institution Land Merujuk pada tanah yang dikuasai dan digunakan oleh instansi pemerintah untuk menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan. Hukum Agraria

Definisi

Tanah Instansi Pemerintah adalah tanah yang dikuasai dan digunakan oleh instansi pemerintah pusat maupun daerah untuk menjalankan tugas dan fungsinya. Tanah ini merupakan Barang Milik Negara (BMN) atau Barang Milik Daerah (BMD) yang harus dikelola sesuai ketentuan pengelolaan aset negara berdasarkan PP No. 27 Tahun 2014.

Status hak atas tanah instansi pemerintah adalah Hak Pakai atas tanah negara, yang disertifikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia untuk tanah pemerintah pusat, atau atas nama pemerintah daerah untuk tanah pemerintah daerah. Tanah ini tidak boleh dipindahtangankan kecuali setelah melalui proses penghapusan dari daftar BMN/BMD.

Pengelolaan tanah instansi pemerintah meliputi perencanaan kebutuhan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, serta pengawasan dan pengendalian. Pemanfaatan tanah yang tidak digunakan untuk tugas pokok dapat dilakukan melalui sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, atau bangun guna serah.

Contoh Kasus

Kementerian Pertahanan menertibkan aset tanah yang dikuasainya di seluruh Indonesia dengan melakukan sertifikasi atas nama Pemerintah Republik Indonesia. Ratusan bidang tanah yang sebelumnya belum bersertifikat didaftarkan ke BPN untuk mendapatkan sertifikat Hak Pakai, mengamankan aset negara dari potensi penyerobotan.

Di Jakarta, tanah instansi pemerintah yang tidak digunakan untuk tugas pokok dimanfaatkan melalui mekanisme Bangun Guna Serah (BGS) dengan pihak swasta untuk pembangunan gedung perkantoran. Setelah masa BGS berakhir, bangunan diserahkan kepada pemerintah. Proses ini memerlukan persetujuan dari Menteri Keuangan selaku pengelola BMN.

Dasar Hukum

Pasal 49 ayat (1) PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah

Barang Milik Negara/Daerah berupa tanah harus disertifikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia/Pemerintah Daerah yang bersangkutan.

Pasal 42 UU No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA

Yang dapat mempunyai hak pakai ialah: a. warga negara Indonesia; b. orang asing yang berkedudukan di Indonesia; c. badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia; d. badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia.

Pertanyaan Umum

Apa itu Tanah Instansi Pemerintah? +
Tanah yang dikuasai instansi pemerintah sebagai Barang Milik Negara dengan status Hak Pakai berdasarkan PP 27/2014.
Apa bahasa Inggris dari Tanah Instansi Pemerintah? +
Tanah Instansi Pemerintah dalam bahasa Inggris disebut Government Institution Land.
Apa dasar hukum Tanah Instansi Pemerintah? +
Dasar hukum Tanah Instansi Pemerintah diatur dalam Pasal 49 ayat (1) PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Pasal 42 UU No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA.
Apa asal kata Tanah Instansi Pemerintah? +
Merujuk pada tanah yang dikuasai dan digunakan oleh instansi pemerintah untuk menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan.

Istilah Terkait