Definisi
Hak Pakai adalah hak atas tanah yang memberikan wewenang kepada pemegangnya untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara, tanah hak pengelolaan, atau tanah hak milik orang lain. Hak ini diatur dalam Pasal 41 sampai Pasal 43 UUPA No. 5 Tahun 1960 serta diperinci lebih lanjut dalam PP No. 18 Tahun 2021.
Keunikan Hak Pakai dibandingkan hak atas tanah lainnya adalah subjeknya yang lebih luas. Selain WNI dan badan hukum Indonesia, Hak Pakai juga dapat diberikan kepada orang asing yang berkedudukan di Indonesia, badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia, serta instansi pemerintah. Oleh karena itu, Hak Pakai menjadi satu-satunya hak atas tanah yang dapat dimiliki oleh warga negara asing untuk tempat tinggal di Indonesia.
Jangka waktu Hak Pakai atas tanah negara dan tanah hak pengelolaan diberikan paling lama 25 tahun, dapat diperpanjang 20 tahun, dan diperbarui 25 tahun. Sementara Hak Pakai atas tanah Hak Milik diberikan paling lama 25 tahun dan dapat diperbarui berdasarkan kesepakatan dengan pemegang Hak Milik.
Contoh Kasus
Seorang warga negara Jepang yang tinggal dan bekerja di Jakarta ingin membeli rumah tinggal. Karena WNA tidak dapat memiliki Hak Milik atau HGB, ia membeli rumah dengan status Hak Pakai atas tanah negara di kawasan perumahan di Jakarta Selatan. Hak Pakai diberikan selama 25 tahun dan dapat diperpanjang selama ia masih berkedudukan di Indonesia.
Dalam praktiknya, banyak kedutaan besar negara asing di Indonesia yang menguasai tanah dengan status Hak Pakai. Misalnya, kompleks Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta menempati tanah dengan Hak Pakai yang diberikan oleh negara tanpa batas waktu (selama digunakan untuk keperluan diplomatik), sesuai dengan ketentuan khusus bagi perwakilan negara asing.