Hak Pakai

Right to Use Dari kata 'pakai' yang berarti menggunakan atau memanfaatkan sesuatu
Hukum Agraria hak atas tanah hak pakai WNA
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Hak Pakai?

Hak untuk menggunakan dan memungut hasil dari tanah negara atau tanah milik orang lain dengan jangka waktu tertentu.

Right to Use Dari kata 'pakai' yang berarti menggunakan atau memanfaatkan sesuatu Hukum Agraria

Definisi

Hak Pakai adalah hak atas tanah yang memberikan wewenang kepada pemegangnya untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara, tanah hak pengelolaan, atau tanah hak milik orang lain. Hak ini diatur dalam Pasal 41 sampai Pasal 43 UUPA No. 5 Tahun 1960 serta diperinci lebih lanjut dalam PP No. 18 Tahun 2021.

Keunikan Hak Pakai dibandingkan hak atas tanah lainnya adalah subjeknya yang lebih luas. Selain WNI dan badan hukum Indonesia, Hak Pakai juga dapat diberikan kepada orang asing yang berkedudukan di Indonesia, badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia, serta instansi pemerintah. Oleh karena itu, Hak Pakai menjadi satu-satunya hak atas tanah yang dapat dimiliki oleh warga negara asing untuk tempat tinggal di Indonesia.

Jangka waktu Hak Pakai atas tanah negara dan tanah hak pengelolaan diberikan paling lama 25 tahun, dapat diperpanjang 20 tahun, dan diperbarui 25 tahun. Sementara Hak Pakai atas tanah Hak Milik diberikan paling lama 25 tahun dan dapat diperbarui berdasarkan kesepakatan dengan pemegang Hak Milik.

Contoh Kasus

Seorang warga negara Jepang yang tinggal dan bekerja di Jakarta ingin membeli rumah tinggal. Karena WNA tidak dapat memiliki Hak Milik atau HGB, ia membeli rumah dengan status Hak Pakai atas tanah negara di kawasan perumahan di Jakarta Selatan. Hak Pakai diberikan selama 25 tahun dan dapat diperpanjang selama ia masih berkedudukan di Indonesia.

Dalam praktiknya, banyak kedutaan besar negara asing di Indonesia yang menguasai tanah dengan status Hak Pakai. Misalnya, kompleks Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta menempati tanah dengan Hak Pakai yang diberikan oleh negara tanpa batas waktu (selama digunakan untuk keperluan diplomatik), sesuai dengan ketentuan khusus bagi perwakilan negara asing.

Dasar Hukum

Pasal 41 ayat (1) UUPA No. 5 Tahun 1960

Hak pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah.

Pasal 42 UUPA No. 5 Tahun 1960

Yang dapat mempunyai hak pakai ialah: a. warga negara Indonesia; b. orang asing yang berkedudukan di Indonesia; c. badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia; d. badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia.

Pertanyaan Umum

Apa itu Hak Pakai? +
Hak untuk menggunakan dan memungut hasil dari tanah negara atau tanah milik orang lain dengan jangka waktu tertentu.
Apa bahasa Inggris dari Hak Pakai? +
Hak Pakai dalam bahasa Inggris disebut Right to Use.
Apa dasar hukum Hak Pakai? +
Dasar hukum Hak Pakai diatur dalam Pasal 41 ayat (1) UUPA No. 5 Tahun 1960, Pasal 42 UUPA No. 5 Tahun 1960.
Apa asal kata Hak Pakai? +
Dari kata 'pakai' yang berarti menggunakan atau memanfaatkan sesuatu

Istilah Terkait