Definisi
Tanah Gogolan adalah tanah milik desa yang penggarapannya dilakukan secara bergiliran oleh warga desa yang memenuhi syarat tertentu sesuai ketentuan adat setempat. Istilah ini terutama dikenal di wilayah Jawa Timur, khususnya di daerah pesisir utara seperti Lamongan, Tuban, Gresik, dan Bojonegoro.
Terdapat dua jenis tanah gogolan yang dikenal dalam praktik, yaitu gogolan tetap dan gogolan tidak tetap. Gogolan tetap adalah tanah yang digarap oleh gogol (pemegang hak garap) secara tetap dan dapat diwariskan, sedangkan gogolan tidak tetap adalah tanah yang digarap secara bergiliran dengan periode tertentu yang ditentukan oleh kepala desa atau musyawarah desa.
Sesuai ketentuan konversi dalam UUPA, tanah gogolan tetap dapat dikonversi menjadi hak milik atas nama gogol yang bersangkutan, sedangkan tanah gogolan tidak tetap menjadi tanah yang dikuasai oleh desa. Dalam perkembangannya, banyak tanah gogolan yang telah dikonversi menjadi hak milik perseorangan melalui program pendaftaran tanah, meskipun di beberapa daerah masih ditemukan tanah gogolan yang belum dikonversi dan tetap dikelola berdasarkan ketentuan adat.
Contoh Kasus
Di Desa Paciran, Kabupaten Lamongan, terdapat tanah gogolan tetap seluas 25 hektare yang telah digarap oleh para gogol secara turun-temurun. Pada tahun 2023, melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), BPN Kabupaten Lamongan melakukan pendaftaran tanah gogolan tersebut. Para gogol yang dapat membuktikan penguasaan fisik secara terus-menerus dan memenuhi syarat konversi diberikan sertifikat hak milik atas tanah yang mereka garap. Proses ini memerlukan verifikasi riwayat tanah melalui letter C desa dan keterangan saksi-saksi yang mengetahui sejarah penguasaan tanah.