Tanah Gogolan

Seasonal Communal Land Istilah Jawa Timur untuk tanah desa yang digarap secara bergiliran oleh warga desa yang berhak
Hukum Agraria tanah gogolan tanah komunal tanah giliran hukum adat
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Tanah Gogolan?

Tanah milik desa yang penggarapannya dilakukan secara bergilir oleh warga desa sesuai ketentuan adat setempat.

Seasonal Communal Land Istilah Jawa Timur untuk tanah desa yang digarap secara bergiliran oleh warga desa yang berhak Hukum Agraria

Definisi

Tanah Gogolan adalah tanah milik desa yang penggarapannya dilakukan secara bergiliran oleh warga desa yang memenuhi syarat tertentu sesuai ketentuan adat setempat. Istilah ini terutama dikenal di wilayah Jawa Timur, khususnya di daerah pesisir utara seperti Lamongan, Tuban, Gresik, dan Bojonegoro.

Terdapat dua jenis tanah gogolan yang dikenal dalam praktik, yaitu gogolan tetap dan gogolan tidak tetap. Gogolan tetap adalah tanah yang digarap oleh gogol (pemegang hak garap) secara tetap dan dapat diwariskan, sedangkan gogolan tidak tetap adalah tanah yang digarap secara bergiliran dengan periode tertentu yang ditentukan oleh kepala desa atau musyawarah desa.

Sesuai ketentuan konversi dalam UUPA, tanah gogolan tetap dapat dikonversi menjadi hak milik atas nama gogol yang bersangkutan, sedangkan tanah gogolan tidak tetap menjadi tanah yang dikuasai oleh desa. Dalam perkembangannya, banyak tanah gogolan yang telah dikonversi menjadi hak milik perseorangan melalui program pendaftaran tanah, meskipun di beberapa daerah masih ditemukan tanah gogolan yang belum dikonversi dan tetap dikelola berdasarkan ketentuan adat.

Contoh Kasus

Di Desa Paciran, Kabupaten Lamongan, terdapat tanah gogolan tetap seluas 25 hektare yang telah digarap oleh para gogol secara turun-temurun. Pada tahun 2023, melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), BPN Kabupaten Lamongan melakukan pendaftaran tanah gogolan tersebut. Para gogol yang dapat membuktikan penguasaan fisik secara terus-menerus dan memenuhi syarat konversi diberikan sertifikat hak milik atas tanah yang mereka garap. Proses ini memerlukan verifikasi riwayat tanah melalui letter C desa dan keterangan saksi-saksi yang mengetahui sejarah penguasaan tanah.

Dasar Hukum

Pasal 3 UUPA No. 5 Tahun 1960

Pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat-masyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada, harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan Negara.

Penjelasan Umum II angka 3 UUPA No. 5 Tahun 1960

Tidaklah dapat dibenarkan, jika berdasarkan hak menguasai dari Negara itu, Negara lalu bertindak sebagai pemilik tanah. Adalah lebih tepat jika Negara sebagai organisasi kekuasaan dari seluruh rakyat bertindak selaku Badan Penguasa.

Pertanyaan Umum

Apa itu Tanah Gogolan? +
Tanah milik desa yang penggarapannya dilakukan secara bergilir oleh warga desa sesuai ketentuan adat setempat.
Apa bahasa Inggris dari Tanah Gogolan? +
Tanah Gogolan dalam bahasa Inggris disebut Seasonal Communal Land.
Apa dasar hukum Tanah Gogolan? +
Dasar hukum Tanah Gogolan diatur dalam Pasal 3 UUPA No. 5 Tahun 1960, Penjelasan Umum II angka 3 UUPA No. 5 Tahun 1960.
Apa asal kata Tanah Gogolan? +
Istilah Jawa Timur untuk tanah desa yang digarap secara bergiliran oleh warga desa yang berhak

Istilah Terkait