Definisi
Batas Kepemilikan Tanah adalah pembatasan luas maksimum dan minimum tanah pertanian yang boleh dimiliki oleh satu orang atau satu keluarga. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 17 UUPA dan UU No. 56/Prp/1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian sebagai bagian dari program land reform untuk mencegah konsentrasi penguasaan tanah.
Luas maksimum ditetapkan berdasarkan kepadatan penduduk daerah dan jenis tanah (sawah atau tanah kering). Untuk daerah tidak padat: sawah maksimum 15 hektar, tanah kering 20 hektar. Untuk daerah padat: sawah maksimum 5 hektar, tanah kering 6 hektar. Sementara luas minimum tanah pertanian yang dimiliki petani ditetapkan 2 hektar.
Tanah pertanian yang melebihi batas maksimum diambil oleh pemerintah dengan ganti kerugian dan diredistribusikan kepada petani yang tidak memiliki tanah atau memiliki tanah di bawah batas minimum. Ketentuan ini bertujuan mewujudkan pemerataan pemilikan tanah dan keadilan sosial di bidang agraria.
Contoh Kasus
Di Kabupaten Indramayu, BPN melakukan pendataan dan menemukan beberapa keluarga yang memiliki tanah sawah melebihi batas maksimum 7,5 hektar (untuk daerah cukup padat). Kelebihan tanah ditetapkan sebagai objek redistribusi dan diberikan kepada petani penggarap yang selama ini telah mengerjakan tanah tersebut dengan pemberian sertifikat Hak Milik.
Seorang petani di Jawa Timur yang hanya memiliki tanah kurang dari 0,5 hektar menerima redistribusi tanah dari program land reform sehingga total kepemilikannya menjadi 2 hektar sesuai batas minimum. Ia menerima sertifikat Hak Milik dan bantuan akses berupa modal usaha tani melalui program Reforma Agraria.