Talak Tiga

Third Divorce / Final Divorce Talak yang dijatuhkan untuk ketiga kalinya, merupakan talak terakhir yang memutus perkawinan secara total
Hukum Syariah talak tiga talak ba'in kubra perceraian final
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Talak Tiga?

Talak tiga adalah talak ketiga (ba'in kubra) yang memutus perkawinan total, tidak dapat rujuk tanpa muhallil.

Third Divorce / Final Divorce Talak yang dijatuhkan untuk ketiga kalinya, merupakan talak terakhir yang memutus perkawinan secara total Hukum Syariah

Definisi

Talak tiga adalah talak yang dijatuhkan untuk ketiga kalinya oleh suami kepada istrinya, yang mengakibatkan putusnya ikatan perkawinan secara total (talak ba’in kubra). Setelah talak tiga, suami tidak memiliki hak untuk rujuk dan tidak dapat menikahi kembali bekas istrinya secara langsung.

Berdasarkan Pasal 120 Kompilasi Hukum Islam, talak ba’in kubra terjadi untuk ketiga kalinya. Suami istri tidak dapat rujuk dan tidak dapat menikah kembali, kecuali setelah bekas istri menikah dengan laki-laki lain secara sah, terjadi perceraian setelah hubungan suami istri (ba’da al dukhul), dan telah habis masa iddahnya dari perkawinan tersebut. Ketentuan ini merujuk pada QS. Al-Baqarah ayat 230.

Dalam hukum Islam Indonesia, talak tiga sekaligus (menjatuhkan tiga talak dalam satu waktu) hanya dihitung sebagai talak satu menurut pendapat yang dianut oleh Pengadilan Agama. Penghitungan talak dilakukan secara bertahap, sehingga talak ketiga hanya terjadi apabila sebelumnya telah ada talak pertama dan kedua yang masing-masing diikuti rujuk atau perkawinan baru.

Contoh Kasus

Seorang suami yang sudah dua kali menceraikan dan merujuk istrinya, kembali mengajukan cerai talak untuk ketiga kalinya. Pengadilan Agama mengabulkan permohonan dan menetapkan talak tiga (talak ba’in kubra). Hakim menjelaskan bahwa setelah ikrar talak ketiga, suami tidak dapat rujuk dan tidak dapat menikahi kembali bekas istrinya kecuali bekas istri tersebut telah menikah dengan laki-laki lain secara sah, bercerai setelah hubungan suami istri, dan habis masa iddahnya. Kedua belah pihak memahami konsekuensi hukum ini sebelum ikrar talak diucapkan.

Dasar Hukum

Pasal 120 Kompilasi Hukum Islam

Talak ba'in kubraa adalah talak yang terjadi untuk ketiga kalinya. Talak jenis ini tidak dapat dirujuk dan tidak dapat dinikahkan kembali, kecuali apabila pernikahan itu dilakukan setelah bekas isteri menikah dengan orang lain dan kemudian terjadi perceraian ba'da al dukhul dan habis masa iddahnya.

Pasal 114 Kompilasi Hukum Islam

Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian.

QS. Al-Baqarah ayat 230

Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain.

Pertanyaan Umum

Apa itu Talak Tiga? +
Talak tiga adalah talak ketiga (ba'in kubra) yang memutus perkawinan total, tidak dapat rujuk tanpa muhallil.
Apa bahasa Inggris dari Talak Tiga? +
Talak Tiga dalam bahasa Inggris disebut Third Divorce / Final Divorce.
Apa dasar hukum Talak Tiga? +
Dasar hukum Talak Tiga diatur dalam Pasal 120 Kompilasi Hukum Islam, Pasal 114 Kompilasi Hukum Islam, QS. Al-Baqarah ayat 230.
Apa asal kata Talak Tiga? +
Talak yang dijatuhkan untuk ketiga kalinya, merupakan talak terakhir yang memutus perkawinan secara total

Istilah Terkait