Definisi
Talak tiga adalah talak yang dijatuhkan untuk ketiga kalinya oleh suami kepada istrinya, yang mengakibatkan putusnya ikatan perkawinan secara total (talak ba’in kubra). Setelah talak tiga, suami tidak memiliki hak untuk rujuk dan tidak dapat menikahi kembali bekas istrinya secara langsung.
Berdasarkan Pasal 120 Kompilasi Hukum Islam, talak ba’in kubra terjadi untuk ketiga kalinya. Suami istri tidak dapat rujuk dan tidak dapat menikah kembali, kecuali setelah bekas istri menikah dengan laki-laki lain secara sah, terjadi perceraian setelah hubungan suami istri (ba’da al dukhul), dan telah habis masa iddahnya dari perkawinan tersebut. Ketentuan ini merujuk pada QS. Al-Baqarah ayat 230.
Dalam hukum Islam Indonesia, talak tiga sekaligus (menjatuhkan tiga talak dalam satu waktu) hanya dihitung sebagai talak satu menurut pendapat yang dianut oleh Pengadilan Agama. Penghitungan talak dilakukan secara bertahap, sehingga talak ketiga hanya terjadi apabila sebelumnya telah ada talak pertama dan kedua yang masing-masing diikuti rujuk atau perkawinan baru.
Contoh Kasus
Seorang suami yang sudah dua kali menceraikan dan merujuk istrinya, kembali mengajukan cerai talak untuk ketiga kalinya. Pengadilan Agama mengabulkan permohonan dan menetapkan talak tiga (talak ba’in kubra). Hakim menjelaskan bahwa setelah ikrar talak ketiga, suami tidak dapat rujuk dan tidak dapat menikahi kembali bekas istrinya kecuali bekas istri tersebut telah menikah dengan laki-laki lain secara sah, bercerai setelah hubungan suami istri, dan habis masa iddahnya. Kedua belah pihak memahami konsekuensi hukum ini sebelum ikrar talak diucapkan.