Definisi
Talak dua adalah talak yang dijatuhkan untuk kedua kalinya oleh suami kepada istrinya setelah sebelumnya pernah menjatuhkan talak pertama dan telah rujuk atau menikah kembali. Talak dua masih termasuk dalam kategori talak raj’i, artinya suami masih memiliki hak untuk rujuk selama istri dalam masa iddah.
Berdasarkan Pasal 118 KHI, talak raj’i mencakup talak kesatu dan kedua. Setelah talak dua dijatuhkan, suami masih dapat merujuk istrinya selama masa iddah berlangsung. Namun, suami harus menyadari bahwa apabila ia menjatuhkan talak sekali lagi (talak ketiga), maka talak tersebut akan menjadi talak ba’in kubra yang mengakibatkan putusnya perkawinan secara total tanpa kemungkinan rujuk.
Talak dua menjadi peringatan serius bagi pasangan suami istri karena hanya tersisa satu kesempatan talak lagi sebelum jatuh talak ba’in kubra. Oleh karena itu, apabila suami rujuk setelah talak kedua, kedua belah pihak diharapkan benar-benar memperbaiki hubungan rumah tangga.
Contoh Kasus
Seorang suami yang sebelumnya pernah menceraikan istrinya (talak satu) dan kemudian rujuk, kembali mengajukan permohonan cerai talak ke Pengadilan Agama karena perselisihan berulang. Hakim mengabulkan permohonan dan menetapkan talak dua raj’i. Hakim mengingatkan bahwa ini adalah talak kedua dan apabila terjadi talak ketiga, perkawinan akan putus secara total (talak ba’in kubra). Suami mengucapkan ikrar talak kedua di hadapan sidang pengadilan. Istri menjalani masa iddah selama tiga kali suci.