Definisi
Talak satu adalah talak yang dijatuhkan untuk pertama kalinya oleh suami kepada istri dalam suatu perkawinan. Talak satu pada dasarnya bersifat raj’i (dapat dirujuk), artinya suami masih memiliki hak untuk rujuk (kembali) kepada istrinya selama istri masih menjalani masa iddah tanpa memerlukan akad nikah baru.
Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam, talak satu termasuk dalam kategori talak raj’i di mana suami berhak rujuk selama istri dalam masa iddah. Masa iddah bagi istri yang masih haid adalah tiga kali suci dengan sekurang-kurangnya 90 hari, sedangkan bagi istri yang hamil adalah sampai melahirkan.
Apabila selama masa iddah suami merujuk istrinya, maka perkawinan kembali utuh dan talak satu tersebut tercatat sebagai talak pertama. Jika dikemudian hari suami menjatuhkan talak lagi, maka talak tersebut dihitung sebagai talak kedua. Sistem penghitungan talak ini penting karena berkaitan dengan konsekuensi hukum yang berbeda pada talak ketiga (talak ba’in kubra).
Contoh Kasus
Seorang suami mengajukan permohonan cerai talak ke Pengadilan Agama dengan alasan perselisihan terus-menerus. Setelah proses persidangan, hakim mengabulkan permohonan dan menetapkan talak satu raj’i. Suami mengucapkan ikrar talak di hadapan sidang pengadilan. Dua bulan kemudian, selama istri masih dalam masa iddah, suami menyesali keputusannya dan menyatakan rujuk kepada istrinya. Rujuk dilaporkan ke KUA setempat dan dicatat secara resmi. Perkawinan mereka kembali utuh, namun talak pertama tetap tercatat dalam riwayat perkawinan mereka.