Talak Satu

First Divorce Talak yang dijatuhkan untuk pertama kalinya oleh suami terhadap istri dalam suatu perkawinan
Hukum Syariah talak satu perceraian pertama talak raj'i
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Talak Satu?

Talak satu adalah talak pertama yang dijatuhkan suami kepada istri, bersifat raj'i dengan hak rujuk selama masa iddah.

First Divorce Talak yang dijatuhkan untuk pertama kalinya oleh suami terhadap istri dalam suatu perkawinan Hukum Syariah

Definisi

Talak satu adalah talak yang dijatuhkan untuk pertama kalinya oleh suami kepada istri dalam suatu perkawinan. Talak satu pada dasarnya bersifat raj’i (dapat dirujuk), artinya suami masih memiliki hak untuk rujuk (kembali) kepada istrinya selama istri masih menjalani masa iddah tanpa memerlukan akad nikah baru.

Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam, talak satu termasuk dalam kategori talak raj’i di mana suami berhak rujuk selama istri dalam masa iddah. Masa iddah bagi istri yang masih haid adalah tiga kali suci dengan sekurang-kurangnya 90 hari, sedangkan bagi istri yang hamil adalah sampai melahirkan.

Apabila selama masa iddah suami merujuk istrinya, maka perkawinan kembali utuh dan talak satu tersebut tercatat sebagai talak pertama. Jika dikemudian hari suami menjatuhkan talak lagi, maka talak tersebut dihitung sebagai talak kedua. Sistem penghitungan talak ini penting karena berkaitan dengan konsekuensi hukum yang berbeda pada talak ketiga (talak ba’in kubra).

Contoh Kasus

Seorang suami mengajukan permohonan cerai talak ke Pengadilan Agama dengan alasan perselisihan terus-menerus. Setelah proses persidangan, hakim mengabulkan permohonan dan menetapkan talak satu raj’i. Suami mengucapkan ikrar talak di hadapan sidang pengadilan. Dua bulan kemudian, selama istri masih dalam masa iddah, suami menyesali keputusannya dan menyatakan rujuk kepada istrinya. Rujuk dilaporkan ke KUA setempat dan dicatat secara resmi. Perkawinan mereka kembali utuh, namun talak pertama tetap tercatat dalam riwayat perkawinan mereka.

Dasar Hukum

Pasal 118 Kompilasi Hukum Islam

Talak raj'i adalah talak kesatu atau kedua, dimana suami berhak rujuk selama isteri dalam masa iddah.

Pasal 153 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam

Waktu tunggu bagi seorang janda ditentukan sebagai berikut: a. apabila perkawinan putus karena kematian, walaupun qobla al dukhul, waktu tunggu ditetapkan 130 (seratus tiga puluh) hari; b. apabila perkawinan putus karena perceraian, waktu tunggu bagi yang masih haid ditetapkan 3 (tiga) kali suci dengan sekurang-kurangnya 90 (sembilan puluh) hari.

Pasal 163 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam

Seorang suami dapat merujuk isterinya yang dalam masa iddah.

Pertanyaan Umum

Apa itu Talak Satu? +
Talak satu adalah talak pertama yang dijatuhkan suami kepada istri, bersifat raj'i dengan hak rujuk selama masa iddah.
Apa bahasa Inggris dari Talak Satu? +
Talak Satu dalam bahasa Inggris disebut First Divorce.
Apa dasar hukum Talak Satu? +
Dasar hukum Talak Satu diatur dalam Pasal 118 Kompilasi Hukum Islam, Pasal 153 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam, Pasal 163 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam.
Apa asal kata Talak Satu? +
Talak yang dijatuhkan untuk pertama kalinya oleh suami terhadap istri dalam suatu perkawinan

Istilah Terkait