Ikrar Talak

Divorce Pronouncement Dari bahasa Arab 'iqrar' yang berarti pernyataan atau pengucapan, dan 'talaq' yang berarti pelepasan ikatan perkawinan
Hukum Syariah ikrar talak perceraian Islam cerai talak
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Ikrar Talak?

Ikrar talak adalah pernyataan resmi suami untuk menceraikan istri yang diucapkan di hadapan sidang Pengadilan Agama.

Divorce Pronouncement Dari bahasa Arab 'iqrar' yang berarti pernyataan atau pengucapan, dan 'talaq' yang berarti pelepasan ikatan perkawinan Hukum Syariah

Definisi

Ikrar talak adalah pernyataan resmi suami untuk menceraikan istrinya yang diucapkan di hadapan sidang Pengadilan Agama setelah permohonan cerai talak dikabulkan dan penetapan telah berkekuatan hukum tetap. Ikrar talak merupakan tahapan final dalam proses cerai talak yang menjadikan perceraian sah secara hukum.

Berdasarkan UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, setelah Pengadilan Agama mengabulkan permohonan cerai talak dan penetapan berkekuatan hukum tetap, pengadilan menentukan hari sidang penyaksian ikrar talak. Suami dan istri atau wakilnya dipanggil untuk menghadiri sidang tersebut. Suami mengucapkan ikrar talak di hadapan majelis hakim yang disaksikan oleh istri atau wakilnya.

Apabila suami tidak datang mengucapkan ikrar talak dalam jangka waktu enam bulan terhitung sejak penetapan berkekuatan hukum tetap, maka hak suami untuk mengikrarkan talak gugur dan ikatan perkawinan tetap utuh. Setelah ikrar talak diucapkan, Pengadilan Agama membuat penetapan tentang terjadinya talak dan menerbitkan akta cerai.

Contoh Kasus

Setelah Pengadilan Agama Surabaya mengabulkan permohonan cerai talak seorang suami dan penetapan berkekuatan hukum tetap, pengadilan menetapkan hari sidang penyaksian ikrar talak. Pada hari yang ditentukan, suami hadir di persidangan dan mengucapkan ikrar talak di hadapan majelis hakim: “Saya menjatuhkan talak satu raj’i terhadap istri saya.” Istri turut hadir menyaksikan ikrar tersebut. Pengadilan kemudian membuat penetapan terjadinya talak dan menerbitkan akta cerai bagi kedua belah pihak.

Dasar Hukum

Pasal 70 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama

Pengadilan setelah berkesimpulan bahwa kedua belah pihak tidak mungkin lagi didamaikan dan telah cukup alasan perceraian, maka Pengadilan menetapkan bahwa permohonan tersebut dikabulkan.

Pasal 70 ayat (3) UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama

Setelah penetapan tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap, Pengadilan menentukan hari sidang penyaksian ikrar talak, dengan memanggil suami dan isteri atau wakilnya untuk menghadiri sidang tersebut.

Pasal 131 ayat (3) Kompilasi Hukum Islam

Setelah sidang penyaksian ikrar talak, Pengadilan Agama membuat penetapan tentang terjadinya Talak rangkap empat yang merupakan bukti perceraian bagi bekas suami dan isteri.

Pertanyaan Umum

Apa itu Ikrar Talak? +
Ikrar talak adalah pernyataan resmi suami untuk menceraikan istri yang diucapkan di hadapan sidang Pengadilan Agama.
Apa bahasa Inggris dari Ikrar Talak? +
Ikrar Talak dalam bahasa Inggris disebut Divorce Pronouncement.
Apa dasar hukum Ikrar Talak? +
Dasar hukum Ikrar Talak diatur dalam Pasal 70 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Pasal 70 ayat (3) UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Pasal 131 ayat (3) Kompilasi Hukum Islam.
Apa asal kata Ikrar Talak? +
Dari bahasa Arab 'iqrar' yang berarti pernyataan atau pengucapan, dan 'talaq' yang berarti pelepasan ikatan perkawinan

Istilah Terkait