Definisi
Ikrar talak adalah pernyataan resmi suami untuk menceraikan istrinya yang diucapkan di hadapan sidang Pengadilan Agama setelah permohonan cerai talak dikabulkan dan penetapan telah berkekuatan hukum tetap. Ikrar talak merupakan tahapan final dalam proses cerai talak yang menjadikan perceraian sah secara hukum.
Berdasarkan UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, setelah Pengadilan Agama mengabulkan permohonan cerai talak dan penetapan berkekuatan hukum tetap, pengadilan menentukan hari sidang penyaksian ikrar talak. Suami dan istri atau wakilnya dipanggil untuk menghadiri sidang tersebut. Suami mengucapkan ikrar talak di hadapan majelis hakim yang disaksikan oleh istri atau wakilnya.
Apabila suami tidak datang mengucapkan ikrar talak dalam jangka waktu enam bulan terhitung sejak penetapan berkekuatan hukum tetap, maka hak suami untuk mengikrarkan talak gugur dan ikatan perkawinan tetap utuh. Setelah ikrar talak diucapkan, Pengadilan Agama membuat penetapan tentang terjadinya talak dan menerbitkan akta cerai.
Contoh Kasus
Setelah Pengadilan Agama Surabaya mengabulkan permohonan cerai talak seorang suami dan penetapan berkekuatan hukum tetap, pengadilan menetapkan hari sidang penyaksian ikrar talak. Pada hari yang ditentukan, suami hadir di persidangan dan mengucapkan ikrar talak di hadapan majelis hakim: “Saya menjatuhkan talak satu raj’i terhadap istri saya.” Istri turut hadir menyaksikan ikrar tersebut. Pengadilan kemudian membuat penetapan terjadinya talak dan menerbitkan akta cerai bagi kedua belah pihak.