Rujuk

Reconciliation / Revocation of Divorce Dari bahasa Arab 'raja'a' yang berarti kembali, merujuk pada kembalinya suami kepada istri setelah talak raj'i tanpa akad nikah baru
Hukum Syariah rujuk perceraian hukum keluarga Islam rekonsiliasi
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Rujuk?

Rujuk adalah kembalinya suami kepada istri yang ditalak raj'i selama masa iddah tanpa memerlukan akad nikah baru.

Reconciliation / Revocation of Divorce Dari bahasa Arab 'raja'a' yang berarti kembali, merujuk pada kembalinya suami kepada istri setelah talak raj'i tanpa akad nikah baru Hukum Syariah

Definisi

Rujuk adalah tindakan suami untuk kembali kepada istri yang telah ditalak raj’i (talak satu atau talak dua) selama masih dalam masa iddah, tanpa memerlukan akad nikah baru, mahar baru, atau persetujuan istri. Rujuk merupakan hak suami dalam talak raj’i yang bertujuan memberikan kesempatan untuk memperbaiki hubungan rumah tangga.

Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 163-169, rujuk hanya dapat dilakukan dalam masa iddah talak raj’i. Jika masa iddah telah berakhir dan suami ingin kembali, maka harus dilakukan dengan akad nikah baru. Untuk talak bain kubra (talak tiga), rujuk tidak dapat dilakukan kecuali istri telah menikah dengan laki-laki lain (muhallil) dan bercerai secara wajar.

Prosedur rujuk di Indonesia dilakukan di hadapan Pegawai Pencatat Nikah (PPN) di Kantor Urusan Agama (KUA) dengan disaksikan dua orang saksi. Meskipun secara syariah rujuk tidak memerlukan persetujuan istri, KHI Pasal 164 memberikan hak kepada istri untuk mengajukan keberatan atas kehendak rujuk suami di hadapan PPN.

Contoh Kasus

Seorang suami menjatuhkan talak satu raj’i terhadap istrinya melalui putusan Pengadilan Agama. Setelah dua bulan dalam masa iddah, suami menyesali keputusannya dan ingin kembali kepada istrinya. Suami dan istri datang bersama-sama ke KUA setempat dengan membawa salinan putusan perceraian. Suami mengucapkan pernyataan rujuk di hadapan PPN dan dua orang saksi.

PPN mencatat rujuk tersebut dan menerbitkan Kutipan Buku Pendaftaran Rujuk. Dengan terjadinya rujuk, status perkawinan kembali seperti semula dan talak yang telah dijatuhkan tercatat sebagai talak satu. Suami masih memiliki hak dua kali talak lagi sebelum jatuh talak bain kubra.

Dasar Hukum

Pasal 163 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam

Seorang suami dapat merujuk istrinya yang dalam masa iddah.

Pasal 164 Kompilasi Hukum Islam

Seorang wanita dalam iddah talak raj'i berhak mengajukan keberatan atas kehendak rujuk dari bekas suaminya di hadapan Pegawai Pencatat Nikah disaksikan dua orang saksi.

Pasal 167 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam

Suami yang hendak merujuk istrinya datang bersama-sama istrinya ke Pegawai Pencatat Nikah atau Pembantu Pegawai Pencatat Nikah yang mewilayahi tempat tinggal suami istri dengan membawa penetapan tentang terjadinya talak dan surat keterangan lain yang diperlukan.

Pertanyaan Umum

Apa itu Rujuk? +
Rujuk adalah kembalinya suami kepada istri yang ditalak raj'i selama masa iddah tanpa memerlukan akad nikah baru.
Apa bahasa Inggris dari Rujuk? +
Rujuk dalam bahasa Inggris disebut Reconciliation / Revocation of Divorce.
Apa dasar hukum Rujuk? +
Dasar hukum Rujuk diatur dalam Pasal 163 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam, Pasal 164 Kompilasi Hukum Islam, Pasal 167 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam.
Apa asal kata Rujuk? +
Dari bahasa Arab 'raja'a' yang berarti kembali, merujuk pada kembalinya suami kepada istri setelah talak raj'i tanpa akad nikah baru

Istilah Terkait