Definisi
Rujuk adalah tindakan suami untuk kembali kepada istri yang telah ditalak raj’i (talak satu atau talak dua) selama masih dalam masa iddah, tanpa memerlukan akad nikah baru, mahar baru, atau persetujuan istri. Rujuk merupakan hak suami dalam talak raj’i yang bertujuan memberikan kesempatan untuk memperbaiki hubungan rumah tangga.
Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 163-169, rujuk hanya dapat dilakukan dalam masa iddah talak raj’i. Jika masa iddah telah berakhir dan suami ingin kembali, maka harus dilakukan dengan akad nikah baru. Untuk talak bain kubra (talak tiga), rujuk tidak dapat dilakukan kecuali istri telah menikah dengan laki-laki lain (muhallil) dan bercerai secara wajar.
Prosedur rujuk di Indonesia dilakukan di hadapan Pegawai Pencatat Nikah (PPN) di Kantor Urusan Agama (KUA) dengan disaksikan dua orang saksi. Meskipun secara syariah rujuk tidak memerlukan persetujuan istri, KHI Pasal 164 memberikan hak kepada istri untuk mengajukan keberatan atas kehendak rujuk suami di hadapan PPN.
Contoh Kasus
Seorang suami menjatuhkan talak satu raj’i terhadap istrinya melalui putusan Pengadilan Agama. Setelah dua bulan dalam masa iddah, suami menyesali keputusannya dan ingin kembali kepada istrinya. Suami dan istri datang bersama-sama ke KUA setempat dengan membawa salinan putusan perceraian. Suami mengucapkan pernyataan rujuk di hadapan PPN dan dua orang saksi.
PPN mencatat rujuk tersebut dan menerbitkan Kutipan Buku Pendaftaran Rujuk. Dengan terjadinya rujuk, status perkawinan kembali seperti semula dan talak yang telah dijatuhkan tercatat sebagai talak satu. Suami masih memiliki hak dua kali talak lagi sebelum jatuh talak bain kubra.