Talak Raj'i

Revocable Divorce Dari bahasa Arab 'talaq raj'i', yaitu talak yang masih memungkinkan rujuk (kembali) tanpa akad nikah baru
Hukum Syariah talak raj'i talak revocable perceraian Islam
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Talak Raj'i?

Talak raj'i adalah talak yang masih memungkinkan suami untuk rujuk kepada istri selama masa iddah tanpa akad nikah baru.

Revocable Divorce Dari bahasa Arab 'talaq raj'i', yaitu talak yang masih memungkinkan rujuk (kembali) tanpa akad nikah baru Hukum Syariah

Definisi

Talak raj’i adalah talak kesatu atau kedua yang dijatuhkan suami kepada istri, di mana suami masih memiliki hak untuk rujuk (kembali) kepada istrinya selama istri masih dalam masa iddah tanpa memerlukan akad nikah baru dan tanpa mahar baru. Talak raj’i merupakan bentuk talak yang paling ringan karena masih membuka peluang untuk bersatu kembali.

Berdasarkan Pasal 118 Kompilasi Hukum Islam, talak raj’i meliputi talak kesatu dan talak kedua. Selama masa iddah (biasanya tiga kali suci atau tiga bulan bagi yang tidak haid), suami berhak merujuk istrinya dengan pernyataan rujuk yang jelas. Istri yang dalam masa iddah talak raj’i tetap berhak mendapatkan nafkah iddah dari bekas suaminya, kecuali ia dinyatakan nusyuz.

Apabila masa iddah telah habis dan suami belum merujuk, maka talak raj’i berubah menjadi talak ba’in sughra. Dalam keadaan ini, jika keduanya ingin kembali bersatu, harus melalui akad nikah baru dengan mahar baru.

Contoh Kasus

Seorang suami menjatuhkan talak satu terhadap istrinya di hadapan sidang Pengadilan Agama. Talak ini merupakan talak pertama sehingga berstatus talak raj’i. Setelah dua bulan menjalani masa iddah, suami merasa menyesal dan ingin rujuk kepada istrinya. Suami menyatakan rujuk dengan pernyataan yang jelas di hadapan dua orang saksi, dan melaporkan rujuknya kepada Pengadilan Agama serta KUA setempat. Karena rujuk dilakukan selama masa iddah, perkawinan mereka kembali utuh tanpa memerlukan akad nikah baru.

Dasar Hukum

Pasal 118 Kompilasi Hukum Islam

Talak raj'i adalah talak kesatu atau kedua, dimana suami berhak rujuk selama isteri dalam masa iddah.

Pasal 163 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam

Seorang suami dapat merujuk isterinya yang dalam masa iddah.

Pasal 164 Kompilasi Hukum Islam

Seorang wanita dalam iddah talak raj'i berhak mendapatkan nafkah iddah dari bekas suaminya kecuali ia nusyuz.

Pertanyaan Umum

Apa itu Talak Raj'i? +
Talak raj'i adalah talak yang masih memungkinkan suami untuk rujuk kepada istri selama masa iddah tanpa akad nikah baru.
Apa bahasa Inggris dari Talak Raj'i? +
Talak Raj'i dalam bahasa Inggris disebut Revocable Divorce.
Apa dasar hukum Talak Raj'i? +
Dasar hukum Talak Raj'i diatur dalam Pasal 118 Kompilasi Hukum Islam, Pasal 163 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam, Pasal 164 Kompilasi Hukum Islam.
Apa asal kata Talak Raj'i? +
Dari bahasa Arab 'talaq raj'i', yaitu talak yang masih memungkinkan rujuk (kembali) tanpa akad nikah baru

Istilah Terkait