Definisi
Talak raj’i adalah talak kesatu atau kedua yang dijatuhkan suami kepada istri, di mana suami masih memiliki hak untuk rujuk (kembali) kepada istrinya selama istri masih dalam masa iddah tanpa memerlukan akad nikah baru dan tanpa mahar baru. Talak raj’i merupakan bentuk talak yang paling ringan karena masih membuka peluang untuk bersatu kembali.
Berdasarkan Pasal 118 Kompilasi Hukum Islam, talak raj’i meliputi talak kesatu dan talak kedua. Selama masa iddah (biasanya tiga kali suci atau tiga bulan bagi yang tidak haid), suami berhak merujuk istrinya dengan pernyataan rujuk yang jelas. Istri yang dalam masa iddah talak raj’i tetap berhak mendapatkan nafkah iddah dari bekas suaminya, kecuali ia dinyatakan nusyuz.
Apabila masa iddah telah habis dan suami belum merujuk, maka talak raj’i berubah menjadi talak ba’in sughra. Dalam keadaan ini, jika keduanya ingin kembali bersatu, harus melalui akad nikah baru dengan mahar baru.
Contoh Kasus
Seorang suami menjatuhkan talak satu terhadap istrinya di hadapan sidang Pengadilan Agama. Talak ini merupakan talak pertama sehingga berstatus talak raj’i. Setelah dua bulan menjalani masa iddah, suami merasa menyesal dan ingin rujuk kepada istrinya. Suami menyatakan rujuk dengan pernyataan yang jelas di hadapan dua orang saksi, dan melaporkan rujuknya kepada Pengadilan Agama serta KUA setempat. Karena rujuk dilakukan selama masa iddah, perkawinan mereka kembali utuh tanpa memerlukan akad nikah baru.