Definisi
Talak ba’in adalah talak yang memutus ikatan perkawinan secara penuh sehingga suami tidak memiliki hak untuk rujuk kepada istrinya. Talak ba’in dibagi menjadi dua jenis: talak ba’in sughra (irrevocable minor) dan talak ba’in kubra (irrevocable major).
Talak ba’in sughra adalah talak yang tidak memungkinkan rujuk, tetapi masih membolehkan pernikahan kembali dengan akad nikah baru dan mahar baru. Berdasarkan Pasal 119 KHI, talak ba’in sughra meliputi: talak sebelum hubungan suami istri (qobla al dukhul), talak khuluk (dengan tebusan dari istri), dan talak yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama.
Talak ba’in kubra adalah talak ketiga yang dijatuhkan suami. Berdasarkan Pasal 120 KHI, setelah talak ba’in kubra, suami istri tidak dapat rujuk dan tidak dapat menikah kembali, kecuali setelah bekas istri menikah dengan laki-laki lain secara sah, bercerai setelah hubungan suami istri (ba’da al dukhul), dan telah habis masa iddahnya. Ketentuan ini dikenal dengan istilah muhallil.
Contoh Kasus
Seorang suami telah menjatuhkan talak dua kali kepada istrinya dan keduanya pernah rujuk setelah talak pertama. Ketika terjadi perselisihan kembali, suami menjatuhkan talak ketiga di hadapan sidang Pengadilan Agama. Talak ini berstatus talak ba’in kubra. Suami dan istri tidak dapat rujuk atau menikah kembali secara langsung. Bekas istri menikah dengan laki-laki lain, namun perkawinan kedua tersebut berakhir dengan perceraian setelah ba’da al dukhul. Setelah masa iddah dari perkawinan kedua habis, barulah bekas suami pertama dan bekas istri boleh menikah kembali dengan akad nikah baru.