Talak Ba'in

Irrevocable Divorce Dari bahasa Arab 'talaq ba'in', yaitu talak yang memutus ikatan perkawinan secara penuh tanpa hak rujuk
Hukum Syariah talak ba'in talak irrevocable perceraian Islam
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Talak Ba'in?

Talak ba'in adalah talak yang tidak memungkinkan suami rujuk dan memerlukan akad nikah baru jika ingin kembali bersatu.

Irrevocable Divorce Dari bahasa Arab 'talaq ba'in', yaitu talak yang memutus ikatan perkawinan secara penuh tanpa hak rujuk Hukum Syariah

Definisi

Talak ba’in adalah talak yang memutus ikatan perkawinan secara penuh sehingga suami tidak memiliki hak untuk rujuk kepada istrinya. Talak ba’in dibagi menjadi dua jenis: talak ba’in sughra (irrevocable minor) dan talak ba’in kubra (irrevocable major).

Talak ba’in sughra adalah talak yang tidak memungkinkan rujuk, tetapi masih membolehkan pernikahan kembali dengan akad nikah baru dan mahar baru. Berdasarkan Pasal 119 KHI, talak ba’in sughra meliputi: talak sebelum hubungan suami istri (qobla al dukhul), talak khuluk (dengan tebusan dari istri), dan talak yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama.

Talak ba’in kubra adalah talak ketiga yang dijatuhkan suami. Berdasarkan Pasal 120 KHI, setelah talak ba’in kubra, suami istri tidak dapat rujuk dan tidak dapat menikah kembali, kecuali setelah bekas istri menikah dengan laki-laki lain secara sah, bercerai setelah hubungan suami istri (ba’da al dukhul), dan telah habis masa iddahnya. Ketentuan ini dikenal dengan istilah muhallil.

Contoh Kasus

Seorang suami telah menjatuhkan talak dua kali kepada istrinya dan keduanya pernah rujuk setelah talak pertama. Ketika terjadi perselisihan kembali, suami menjatuhkan talak ketiga di hadapan sidang Pengadilan Agama. Talak ini berstatus talak ba’in kubra. Suami dan istri tidak dapat rujuk atau menikah kembali secara langsung. Bekas istri menikah dengan laki-laki lain, namun perkawinan kedua tersebut berakhir dengan perceraian setelah ba’da al dukhul. Setelah masa iddah dari perkawinan kedua habis, barulah bekas suami pertama dan bekas istri boleh menikah kembali dengan akad nikah baru.

Dasar Hukum

Pasal 119 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam

Talak ba'in shughraa adalah talak yang tidak boleh dirujuk tapi boleh akad nikah baru dengan bekas suaminya meskipun dalam iddah.

Pasal 120 Kompilasi Hukum Islam

Talak ba'in kubraa adalah talak yang terjadi untuk ketiga kalinya. Talak jenis ini tidak dapat dirujuk dan tidak dapat dinikahkan kembali, kecuali apabila pernikahan itu dilakukan setelah bekas isteri menikah dengan orang lain dan kemudian terjadi perceraian ba'da al dukhul dan habis masa iddahnya.

Pasal 119 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam

Talak ba'in shughraa sebagaimana tersebut pada ayat (1) adalah: a. talak yang terjadi qobla al dukhul; b. talak dengan tebusan atau khuluk; c. talak yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama.

Pertanyaan Umum

Apa itu Talak Ba'in? +
Talak ba'in adalah talak yang tidak memungkinkan suami rujuk dan memerlukan akad nikah baru jika ingin kembali bersatu.
Apa bahasa Inggris dari Talak Ba'in? +
Talak Ba'in dalam bahasa Inggris disebut Irrevocable Divorce.
Apa dasar hukum Talak Ba'in? +
Dasar hukum Talak Ba'in diatur dalam Pasal 119 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam, Pasal 120 Kompilasi Hukum Islam, Pasal 119 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam.
Apa asal kata Talak Ba'in? +
Dari bahasa Arab 'talaq ba'in', yaitu talak yang memutus ikatan perkawinan secara penuh tanpa hak rujuk

Istilah Terkait