Definisi
Khuluk adalah bentuk perceraian dalam hukum Islam yang terjadi atas inisiatif dan permintaan istri dengan memberikan tebusan (iwadh) kepada suami sebagai kompensasi atas pelepasan ikatan perkawinan. Berbeda dengan talak yang merupakan hak suami, khuluk merupakan jalan bagi istri untuk mengakhiri perkawinan ketika ia merasa tidak dapat melanjutkan kehidupan rumah tangga.
Dalam hukum positif Indonesia, khuluk diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 1 huruf i dan Pasal 148. Prosedurnya mengharuskan istri mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama dengan menyebutkan alasan-alasan perceraian serta jumlah tebusan yang akan diberikan kepada suami. Besaran iwadh biasanya senilai mahar yang diterima saat pernikahan, namun dapat disepakati berbeda oleh kedua belah pihak.
Pengadilan Agama akan berusaha mendamaikan kedua pihak terlebih dahulu. Jika mediasi gagal dan suami menyetujui khuluk dengan menerima iwadh, pengadilan akan menetapkan perceraian tersebut. Perceraian melalui khuluk bersifat talak ba’in sughra, artinya suami tidak dapat merujuk istri kecuali dengan akad nikah baru dan mahar baru.
Contoh Kasus
Seorang istri mengajukan gugatan khuluk ke Pengadilan Agama karena suaminya tidak memberikan nafkah lahir selama lebih dari dua tahun. Ia menawarkan untuk mengembalikan mahar berupa cincin emas seberat 5 gram sebagai iwadh. Setelah proses mediasi gagal, suami menyetujui khuluk dan menerima tebusan tersebut.
Pengadilan Agama kemudian menetapkan jatuhnya talak satu ba’in sughra dari suami kepada istri. Istri wajib menjalani masa iddah selama tiga kali suci (bagi yang masih haid) sebelum dapat menikah kembali. Berbeda dengan talak biasa, dalam khuluk istri tidak berhak atas nafkah iddah karena perceraian terjadi atas inisiatifnya sendiri.