Definisi
Takedown Konten adalah tindakan penghapusan atau pemutusan akses terhadap konten digital (Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik) yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Takedown dapat dilakukan oleh PSE secara mandiri melalui moderasi konten, atau atas permintaan pemerintah (Kominfo), aparat penegak hukum, atau putusan pengadilan.
Berdasarkan Permenkominfo No. 5 Tahun 2020, PSE Lingkup Privat wajib merespons permintaan takedown konten dari Kominfo dalam jangka waktu tertentu: 4 jam untuk konten darurat (terorisme, pornografi anak, ancaman keamanan), dan 24 jam untuk konten lainnya. Ketidakpatuhan dapat mengakibatkan sanksi berupa pemutusan akses terhadap platform.
Proses takedown melibatkan beberapa tahapan: pelaporan konten (oleh masyarakat atau pemerintah), verifikasi bahwa konten memang melanggar hukum, pemberitahuan kepada PSE, pelaksanaan takedown oleh PSE, dan pelaporan hasil takedown kepada pihak yang meminta. PSE juga harus menyediakan mekanisme banding bagi pengunggah konten.
Contoh Kasus
Kominfo mengirimkan permintaan takedown kepada platform video sharing untuk menghapus ratusan video yang mengandung konten perjudian online. Platform merespons dalam 24 jam dengan menghapus konten dan memblokir akun-akun yang terlibat. Kominfo memverifikasi pelaksanaan takedown dan mencatat kepatuhan platform.
Seorang korban revenge porn melaporkan konten intimate yang disebarkan mantan pasangannya ke Kominfo melalui portal aduankonten.id. Kominfo mengkategorikan laporan sebagai konten darurat dan mengirimkan permintaan takedown dengan batas waktu 4 jam. Platform media sosial menghapus konten tersebut dan menonaktifkan akun pelaku.