Definisi
DNS Blocking adalah teknik pemblokiran akses ke situs web atau layanan internet tertentu yang dilakukan melalui sistem Domain Name System (DNS). Pemerintah Indonesia melalui Kominfo menggunakan DNS blocking sebagai salah satu mekanisme untuk mencegah penyebarluasan konten negatif dan melindungi masyarakat dari situs berbahaya.
Secara teknis, DNS blocking dilakukan dengan mengalihkan resolusi nama domain situs yang diblokir ke halaman peringatan (biasanya halaman “Internet Positif”). Ketika pengguna mencoba mengakses situs yang diblokir, permintaan DNS diarahkan ke server Kominfo yang menampilkan pemberitahuan bahwa situs tersebut tidak dapat diakses.
Dasar hukum DNS blocking adalah Pasal 40 ayat (2a) dan (2b) UU No. 19 Tahun 2016 (Perubahan UU ITE) yang memberikan wewenang kepada pemerintah untuk melakukan pemutusan akses terhadap konten yang melanggar hukum. Kominfo mengelola sistem Trust Positif yang berisi daftar situs-situs yang diblokir dan dikategorikan berdasarkan jenis pelanggaran.
Contoh Kasus
Kominfo memblokir ribuan situs judi online yang beroperasi secara ilegal di Indonesia. Pemblokiran dilakukan melalui DNS blocking yang mengalihkan akses pengguna ke halaman peringatan Internet Positif. Meskipun efektif untuk pengguna biasa, sebagian pengguna menggunakan VPN atau DNS alternatif untuk menghindari pemblokiran.
Pada Juli 2022, Kominfo melakukan pemblokiran terhadap beberapa platform PSE yang belum mendaftar, termasuk PayPal dan beberapa layanan game. Pemblokiran menimbulkan kontroversi karena berdampak pada pengguna dan pelaku usaha. Setelah platform tersebut menyelesaikan pendaftaran PSE, akses dibuka kembali dalam waktu singkat.