Definisi
PSE Lingkup Privat (Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat) adalah penyelenggaraan sistem elektronik oleh orang perseorangan, badan usaha, atau masyarakat yang memberikan layanan kepada pengguna sistem elektronik. PSE Lingkup Privat mencakup platform digital seperti e-commerce, media sosial, layanan streaming, aplikasi pesan instan, dan layanan digital lainnya.
Berdasarkan Permenkominfo No. 5 Tahun 2020, setiap PSE Lingkup Privat yang beroperasi di wilayah Indonesia wajib mendaftarkan diri kepada Menteri Komunikasi dan Informatika. Kewajiban pendaftaran berlaku baik untuk PSE dalam negeri maupun PSE asing yang layanannya dapat diakses dari Indonesia.
PSE Lingkup Privat memiliki sejumlah kewajiban, antara lain: menyediakan mekanisme pengaduan, melakukan moderasi konten yang dilarang, menyimpan data transaksi selama minimal 5 tahun, memberikan akses terhadap sistem elektronik dan data untuk keperluan pengawasan dan penegakan hukum, serta memutus akses konten yang melanggar hukum sesuai permintaan pemerintah.
Contoh Kasus
Pada tahun 2022, Kominfo memblokir akses ke beberapa platform digital internasional yang belum mendaftarkan diri sebagai PSE Lingkup Privat sesuai batas waktu yang ditetapkan. Setelah platform-platform tersebut menyelesaikan pendaftaran, akses dibuka kembali. Kebijakan ini menegaskan kewajiban pendaftaran PSE bagi seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia.
Sebuah marketplace online yang terdaftar sebagai PSE Lingkup Privat diwajibkan untuk menghapus konten yang menjual barang ilegal setelah menerima perintah dari Kominfo. Platform tersebut merespons dalam waktu 24 jam sesuai ketentuan Permenkominfo dan melaporkan tindakan yang diambil kepada Kominfo.