Konten Negatif

Negative Content Merujuk pada konten digital yang melanggar peraturan perundang-undangan Indonesia, termasuk pornografi, perjudian, SARA, dan terorisme.
Hukum Siber/ITE konten negatif konten ilegal moderasi konten internet
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Konten Negatif?

Konten digital yang melanggar hukum Indonesia meliputi pornografi, perjudian, SARA, dan terorisme, diatur Permenkominfo 5/2020.

Negative Content Merujuk pada konten digital yang melanggar peraturan perundang-undangan Indonesia, termasuk pornografi, perjudian, SARA, dan terorisme. Hukum Siber/ITE

Definisi

Konten Negatif adalah Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan Indonesia. Jenis konten negatif meliputi konten yang melanggar kesusilaan (pornografi), perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pemerasan/pengancaman, berita bohong, SARA, terorisme/radikalisme, dan konten yang melanggar hukum lainnya.

Berdasarkan UU ITE dan Permenkominfo No. 5 Tahun 2020, pemerintah melalui Kominfo berwenang melakukan pencegahan penyebarluasan konten negatif. Mekanisme penanganan meliputi pelaporan oleh masyarakat melalui portal aduankonten.id, verifikasi oleh tim Kominfo, dan pemutusan akses (blocking) terhadap konten yang terbukti melanggar.

PSE Lingkup Privat memiliki kewajiban untuk melakukan moderasi konten dan memastikan platform mereka tidak digunakan untuk menyebarkan konten negatif. PSE wajib merespons permintaan pemutusan akses konten negatif dari Kominfo dalam jangka waktu yang ditentukan.

Contoh Kasus

Kominfo menerima ribuan aduan konten negatif melalui portal aduankonten.id setiap bulannya. Konten yang paling banyak dilaporkan adalah pornografi, perjudian online, dan penipuan. Setelah diverifikasi, Kominfo mengirimkan permintaan takedown kepada platform terkait dan melakukan blocking terhadap situs yang tidak kooperatif.

Sebuah platform media sosial menerima permintaan dari Kominfo untuk menghapus konten yang mengandung ujaran kebencian berbasis SARA. Platform merespons dalam 24 jam dengan menghapus konten tersebut dan menonaktifkan akun pengunggah sesuai kebijakan komunitas platform dan ketentuan Permenkominfo No. 5 Tahun 2020.

Dasar Hukum

Pasal 9 ayat (3) Permenkominfo No. 5 Tahun 2020

Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan meliputi: a. yang melanggar kesusilaan; b. perjudian; c. penghinaan dan/atau pencemaran nama baik; d. pemerasan dan/atau pengancaman; e. penyebaran berita bohong dan menyesatkan; f. SARA; g. terorisme dan radikalisme; h. informasi yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Pasal 40 ayat (2a) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE

Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pertanyaan Umum

Apa itu Konten Negatif? +
Konten digital yang melanggar hukum Indonesia meliputi pornografi, perjudian, SARA, dan terorisme, diatur Permenkominfo 5/2020.
Apa bahasa Inggris dari Konten Negatif? +
Konten Negatif dalam bahasa Inggris disebut Negative Content.
Apa dasar hukum Konten Negatif? +
Dasar hukum Konten Negatif diatur dalam Pasal 9 ayat (3) Permenkominfo No. 5 Tahun 2020, Pasal 40 ayat (2a) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE.
Apa asal kata Konten Negatif? +
Merujuk pada konten digital yang melanggar peraturan perundang-undangan Indonesia, termasuk pornografi, perjudian, SARA, dan terorisme.

Istilah Terkait