Definisi
Konten Negatif adalah Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan Indonesia. Jenis konten negatif meliputi konten yang melanggar kesusilaan (pornografi), perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pemerasan/pengancaman, berita bohong, SARA, terorisme/radikalisme, dan konten yang melanggar hukum lainnya.
Berdasarkan UU ITE dan Permenkominfo No. 5 Tahun 2020, pemerintah melalui Kominfo berwenang melakukan pencegahan penyebarluasan konten negatif. Mekanisme penanganan meliputi pelaporan oleh masyarakat melalui portal aduankonten.id, verifikasi oleh tim Kominfo, dan pemutusan akses (blocking) terhadap konten yang terbukti melanggar.
PSE Lingkup Privat memiliki kewajiban untuk melakukan moderasi konten dan memastikan platform mereka tidak digunakan untuk menyebarkan konten negatif. PSE wajib merespons permintaan pemutusan akses konten negatif dari Kominfo dalam jangka waktu yang ditentukan.
Contoh Kasus
Kominfo menerima ribuan aduan konten negatif melalui portal aduankonten.id setiap bulannya. Konten yang paling banyak dilaporkan adalah pornografi, perjudian online, dan penipuan. Setelah diverifikasi, Kominfo mengirimkan permintaan takedown kepada platform terkait dan melakukan blocking terhadap situs yang tidak kooperatif.
Sebuah platform media sosial menerima permintaan dari Kominfo untuk menghapus konten yang mengandung ujaran kebencian berbasis SARA. Platform merespons dalam 24 jam dengan menghapus konten tersebut dan menonaktifkan akun pengunggah sesuai kebijakan komunitas platform dan ketentuan Permenkominfo No. 5 Tahun 2020.