Definisi
Tahanan rumah adalah salah satu jenis penahanan dalam hukum acara pidana Indonesia di mana tersangka atau terdakwa diwajibkan tinggal di rumah tempat tinggal atau rumah kediamannya dengan pengawasan dari pihak berwenang. Tahanan rumah diatur dalam Pasal 22 ayat (2) KUHAP.
Tahanan rumah merupakan bentuk penahanan yang lebih ringan dibandingkan penahanan di rutan, tetapi lebih ketat dibandingkan tahanan kota. Tersangka atau terdakwa yang berstatus tahanan rumah tidak boleh keluar dari rumah kediamannya tanpa izin, dan dilakukan pengawasan untuk mencegah segala sesuatu yang dapat menimbulkan kesulitan dalam proses hukum.
Dalam penghitungan masa penahanan terhadap pidana yang dijatuhkan, masa tahanan rumah dikurangkan dengan perhitungan sepertiga (1/3) dari jumlah lamanya waktu penahanan rumah (Pasal 22 ayat (5) KUHAP).
Contoh Kasus
Seorang terdakwa berusia lanjut dalam kasus tindak pidana korupsi ditempatkan dalam tahanan rumah oleh hakim dengan mempertimbangkan kondisi kesehatannya. Terdakwa diwajibkan tetap berada di rumah kediamannya dan diawasi oleh petugas. Terdakwa tidak boleh meninggalkan rumah kecuali untuk keperluan persidangan atau pemeriksaan kesehatan dengan izin terlebih dahulu.
Jika terdakwa menjalani tahanan rumah selama 90 hari dan kemudian dijatuhi pidana penjara, maka masa tahanan rumah yang dikurangkan adalah 90 x 1/3 = 30 hari dari pidana penjara yang dijatuhkan.