Tahanan Rumah

House Arrest Istilah hukum acara pidana yang merujuk pada bentuk penahanan di mana tersangka/terdakwa wajib tinggal di rumah kediamannya.
Hukum Pidana tahanan rumah house arrest jenis penahanan KUHAP penahanan
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Tahanan Rumah?

Tahanan rumah adalah jenis penahanan di mana tersangka/terdakwa wajib tinggal di rumah kediamannya menurut Pasal 22 KUHAP.

House Arrest Istilah hukum acara pidana yang merujuk pada bentuk penahanan di mana tersangka/terdakwa wajib tinggal di rumah kediamannya. Hukum Pidana

Definisi

Tahanan rumah adalah salah satu jenis penahanan dalam hukum acara pidana Indonesia di mana tersangka atau terdakwa diwajibkan tinggal di rumah tempat tinggal atau rumah kediamannya dengan pengawasan dari pihak berwenang. Tahanan rumah diatur dalam Pasal 22 ayat (2) KUHAP.

Tahanan rumah merupakan bentuk penahanan yang lebih ringan dibandingkan penahanan di rutan, tetapi lebih ketat dibandingkan tahanan kota. Tersangka atau terdakwa yang berstatus tahanan rumah tidak boleh keluar dari rumah kediamannya tanpa izin, dan dilakukan pengawasan untuk mencegah segala sesuatu yang dapat menimbulkan kesulitan dalam proses hukum.

Dalam penghitungan masa penahanan terhadap pidana yang dijatuhkan, masa tahanan rumah dikurangkan dengan perhitungan sepertiga (1/3) dari jumlah lamanya waktu penahanan rumah (Pasal 22 ayat (5) KUHAP).

Contoh Kasus

Seorang terdakwa berusia lanjut dalam kasus tindak pidana korupsi ditempatkan dalam tahanan rumah oleh hakim dengan mempertimbangkan kondisi kesehatannya. Terdakwa diwajibkan tetap berada di rumah kediamannya dan diawasi oleh petugas. Terdakwa tidak boleh meninggalkan rumah kecuali untuk keperluan persidangan atau pemeriksaan kesehatan dengan izin terlebih dahulu.

Jika terdakwa menjalani tahanan rumah selama 90 hari dan kemudian dijatuhi pidana penjara, maka masa tahanan rumah yang dikurangkan adalah 90 x 1/3 = 30 hari dari pidana penjara yang dijatuhkan.

Dasar Hukum

Pasal 22 ayat (2) KUHAP

Penahanan rumah dilaksanakan di rumah tempat tinggal atau rumah kediaman tersangka atau terdakwa dengan mengadakan pengawasan terhadapnya untuk menghindarkan segala sesuatu yang dapat menimbulkan kesulitan dalam penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan.

Pasal 22 ayat (5) KUHAP

Masa penangkapan dan atau penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Untuk penahanan kota pengurangan tersebut seperlima dari jumlah lamanya waktu penahanan sedangkan untuk penahanan rumah sepertiga dari jumlah lamanya waktu penahanan.

Pertanyaan Umum

Apa itu Tahanan Rumah? +
Tahanan rumah adalah jenis penahanan di mana tersangka/terdakwa wajib tinggal di rumah kediamannya menurut Pasal 22 KUHAP.
Apa bahasa Inggris dari Tahanan Rumah? +
Tahanan Rumah dalam bahasa Inggris disebut House Arrest.
Apa dasar hukum Tahanan Rumah? +
Dasar hukum Tahanan Rumah diatur dalam Pasal 22 ayat (2) KUHAP, Pasal 22 ayat (5) KUHAP.
Apa asal kata Tahanan Rumah? +
Istilah hukum acara pidana yang merujuk pada bentuk penahanan di mana tersangka/terdakwa wajib tinggal di rumah kediamannya.

Istilah Terkait