Definisi
Tahanan kota adalah salah satu jenis penahanan dalam hukum acara pidana Indonesia di mana tersangka atau terdakwa tidak ditempatkan di rumah tahanan negara (rutan), melainkan diwajibkan untuk tetap tinggal di kota tempat tinggal atau tempat kediamannya dengan kewajiban melapor diri pada waktu yang ditentukan. Tahanan kota diatur dalam Pasal 22 ayat (3) KUHAP.
Tahanan kota merupakan bentuk penahanan yang paling ringan dibandingkan penahanan di rutan dan penahanan rumah. Tersangka atau terdakwa yang berstatus tahanan kota masih dapat melakukan aktivitas sehari-hari tetapi tidak boleh meninggalkan kota dan harus memenuhi kewajiban wajib lapor.
Dalam penghitungan masa penahanan terhadap pidana yang dijatuhkan, masa tahanan kota dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan dengan perhitungan satu per lima (1/5) dari jumlah lamanya waktu penahanan kota (Pasal 22 ayat (5) KUHAP).
Contoh Kasus
Seorang tersangka kasus penggelapan ditetapkan berstatus tahanan kota oleh penyidik. Tersangka diwajibkan tetap tinggal di Kota Jakarta Selatan dan melapor ke kantor polisi setiap hari Senin dan Kamis. Tersangka masih dapat bekerja dan beraktivitas normal, tetapi tidak boleh meninggalkan wilayah Jakarta Selatan.
Jika tersangka menjalani tahanan kota selama 100 hari dan kemudian dijatuhi pidana penjara, maka masa tahanan kota yang dikurangkan adalah 100 x 1/5 = 20 hari dari pidana penjara yang dijatuhkan.