Tahanan Kota

City Arrest Istilah hukum acara pidana yang merujuk pada bentuk penahanan di mana tersangka/terdakwa wajib tinggal di dalam kota dan wajib lapor.
Hukum Pidana tahanan kota city arrest jenis penahanan KUHAP penahanan
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Tahanan Kota?

Tahanan kota adalah jenis penahanan di mana tersangka/terdakwa wajib tinggal di kota dan wajib lapor menurut Pasal 22 KUHAP.

City Arrest Istilah hukum acara pidana yang merujuk pada bentuk penahanan di mana tersangka/terdakwa wajib tinggal di dalam kota dan wajib lapor. Hukum Pidana

Definisi

Tahanan kota adalah salah satu jenis penahanan dalam hukum acara pidana Indonesia di mana tersangka atau terdakwa tidak ditempatkan di rumah tahanan negara (rutan), melainkan diwajibkan untuk tetap tinggal di kota tempat tinggal atau tempat kediamannya dengan kewajiban melapor diri pada waktu yang ditentukan. Tahanan kota diatur dalam Pasal 22 ayat (3) KUHAP.

Tahanan kota merupakan bentuk penahanan yang paling ringan dibandingkan penahanan di rutan dan penahanan rumah. Tersangka atau terdakwa yang berstatus tahanan kota masih dapat melakukan aktivitas sehari-hari tetapi tidak boleh meninggalkan kota dan harus memenuhi kewajiban wajib lapor.

Dalam penghitungan masa penahanan terhadap pidana yang dijatuhkan, masa tahanan kota dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan dengan perhitungan satu per lima (1/5) dari jumlah lamanya waktu penahanan kota (Pasal 22 ayat (5) KUHAP).

Contoh Kasus

Seorang tersangka kasus penggelapan ditetapkan berstatus tahanan kota oleh penyidik. Tersangka diwajibkan tetap tinggal di Kota Jakarta Selatan dan melapor ke kantor polisi setiap hari Senin dan Kamis. Tersangka masih dapat bekerja dan beraktivitas normal, tetapi tidak boleh meninggalkan wilayah Jakarta Selatan.

Jika tersangka menjalani tahanan kota selama 100 hari dan kemudian dijatuhi pidana penjara, maka masa tahanan kota yang dikurangkan adalah 100 x 1/5 = 20 hari dari pidana penjara yang dijatuhkan.

Dasar Hukum

Pasal 22 ayat (1) KUHAP

Jenis penahanan dapat berupa: a. penahanan rumah tahanan negara; b. penahanan rumah; c. penahanan kota.

Pasal 22 ayat (3) KUHAP

Penahanan kota dilaksanakan di kota tempat tinggal atau tempat kediaman tersangka atau terdakwa, dengan kewajiban bagi tersangka atau terdakwa melapor diri pada waktu yang ditentukan.

Pertanyaan Umum

Apa itu Tahanan Kota? +
Tahanan kota adalah jenis penahanan di mana tersangka/terdakwa wajib tinggal di kota dan wajib lapor menurut Pasal 22 KUHAP.
Apa bahasa Inggris dari Tahanan Kota? +
Tahanan Kota dalam bahasa Inggris disebut City Arrest.
Apa dasar hukum Tahanan Kota? +
Dasar hukum Tahanan Kota diatur dalam Pasal 22 ayat (1) KUHAP, Pasal 22 ayat (3) KUHAP.
Apa asal kata Tahanan Kota? +
Istilah hukum acara pidana yang merujuk pada bentuk penahanan di mana tersangka/terdakwa wajib tinggal di dalam kota dan wajib lapor.

Istilah Terkait