Surat Perintah Penahanan

Detention Order Istilah hukum acara pidana Indonesia yang merujuk pada surat resmi yang memerintahkan penahanan tersangka atau terdakwa.
Hukum Pidana surat perintah penahanan detention order penahanan KUHAP sprint han
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Surat Perintah Penahanan?

Surat perintah penahanan adalah perintah tertulis untuk menahan tersangka/terdakwa menurut Pasal 21 KUHAP.

Detention Order Istilah hukum acara pidana Indonesia yang merujuk pada surat resmi yang memerintahkan penahanan tersangka atau terdakwa. Hukum Pidana

Definisi

Surat perintah penahanan adalah surat perintah tertulis yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang (penyidik, penuntut umum, atau hakim) untuk melakukan penahanan terhadap tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup. Penahanan diatur dalam Pasal 20-31 KUHAP.

Penahanan hanya dapat dilakukan jika memenuhi syarat objektif dan subjektif. Syarat objektif adalah tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, atau tindak pidana tertentu yang disebutkan dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP. Syarat subjektif adalah adanya kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Jangka waktu penahanan dibatasi oleh KUHAP: penyidik 20 hari (dapat diperpanjang 40 hari), penuntut umum 20 hari (dapat diperpanjang 30 hari), dan hakim pengadilan negeri 30 hari (dapat diperpanjang 60 hari).

Contoh Kasus

Penyidik mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap tersangka kasus pembunuhan yang diduga akan melarikan diri ke luar negeri. Surat tersebut mencantumkan identitas tersangka, alasan penahanan (kekhawatiran tersangka melarikan diri), uraian perkara, dan tempat penahanan di Rutan. Salinan surat diberikan kepada tersangka dan keluarganya.

Jika penahanan dilakukan tanpa memenuhi syarat sah penahanan atau melampaui batas waktu yang ditentukan KUHAP, tersangka atau keluarganya berhak mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan penahanan.

Dasar Hukum

Pasal 21 ayat (1) KUHAP

Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Pasal 21 ayat (2) KUHAP

Penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum terhadap tersangka atau terdakwa dengan memberikan surat perintah penahanan atau penetapan hakim yang mencantumkan identitas tersangka atau terdakwa dan menyebutkan alasan penahanan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan atau didakwakan serta tempat ia ditahan.

Pertanyaan Umum

Apa itu Surat Perintah Penahanan? +
Surat perintah penahanan adalah perintah tertulis untuk menahan tersangka/terdakwa menurut Pasal 21 KUHAP.
Apa bahasa Inggris dari Surat Perintah Penahanan? +
Surat Perintah Penahanan dalam bahasa Inggris disebut Detention Order.
Apa dasar hukum Surat Perintah Penahanan? +
Dasar hukum Surat Perintah Penahanan diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP, Pasal 21 ayat (2) KUHAP.
Apa asal kata Surat Perintah Penahanan? +
Istilah hukum acara pidana Indonesia yang merujuk pada surat resmi yang memerintahkan penahanan tersangka atau terdakwa.

Istilah Terkait