Definisi
Surat perintah penahanan adalah surat perintah tertulis yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang (penyidik, penuntut umum, atau hakim) untuk melakukan penahanan terhadap tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup. Penahanan diatur dalam Pasal 20-31 KUHAP.
Penahanan hanya dapat dilakukan jika memenuhi syarat objektif dan subjektif. Syarat objektif adalah tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, atau tindak pidana tertentu yang disebutkan dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP. Syarat subjektif adalah adanya kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Jangka waktu penahanan dibatasi oleh KUHAP: penyidik 20 hari (dapat diperpanjang 40 hari), penuntut umum 20 hari (dapat diperpanjang 30 hari), dan hakim pengadilan negeri 30 hari (dapat diperpanjang 60 hari).
Contoh Kasus
Penyidik mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap tersangka kasus pembunuhan yang diduga akan melarikan diri ke luar negeri. Surat tersebut mencantumkan identitas tersangka, alasan penahanan (kekhawatiran tersangka melarikan diri), uraian perkara, dan tempat penahanan di Rutan. Salinan surat diberikan kepada tersangka dan keluarganya.
Jika penahanan dilakukan tanpa memenuhi syarat sah penahanan atau melampaui batas waktu yang ditentukan KUHAP, tersangka atau keluarganya berhak mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan penahanan.