Definisi
Penangguhan penahanan adalah penundaan pelaksanaan penahanan terhadap tersangka atau terdakwa yang sedang menjalani penahanan, sehingga tersangka atau terdakwa dikeluarkan dari tahanan meskipun masa penahanannya belum berakhir. Penangguhan penahanan diatur dalam Pasal 31 KUHAP.
Penangguhan penahanan dapat diberikan atas permintaan tersangka atau terdakwa kepada penyidik, penuntut umum, atau hakim sesuai dengan tahapan perkara. Pemberian penangguhan penahanan dapat disertai dengan jaminan uang atau jaminan orang (borgtocht), dan tersangka atau terdakwa harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan, seperti wajib lapor, tidak keluar kota, atau menyerahkan paspor.
Penangguhan penahanan dapat dicabut sewaktu-waktu jika tersangka atau terdakwa melanggar syarat yang telah ditentukan, misalnya melarikan diri atau tidak memenuhi kewajiban wajib lapor.
Contoh Kasus
Seorang terdakwa kasus penipuan mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada hakim dengan alasan sakit dan memerlukan perawatan medis. Keluarga terdakwa menyediakan jaminan uang sebesar Rp100 juta dan seorang penjamin. Hakim mengabulkan permohonan dengan syarat terdakwa wajib lapor dua kali seminggu ke pengadilan dan tidak boleh keluar kota.
Ketika terdakwa tidak memenuhi kewajiban wajib lapor selama dua minggu berturut-turut, hakim mencabut penangguhan penahanan dan memerintahkan terdakwa kembali ditahan.