Penangguhan Penahanan

Detention Suspension Berasal dari kata 'tangguh' yang berarti tunda, dengan imbuhan 'pe-an' menunjukkan proses penundaan penahanan.
Hukum Pidana penangguhan penahanan detention suspension jaminan KUHAP hak tersangka
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Penangguhan Penahanan?

Penangguhan penahanan adalah penundaan pelaksanaan penahanan terhadap tersangka/terdakwa dengan jaminan menurut KUHAP.

Detention Suspension Berasal dari kata 'tangguh' yang berarti tunda, dengan imbuhan 'pe-an' menunjukkan proses penundaan penahanan. Hukum Pidana

Definisi

Penangguhan penahanan adalah penundaan pelaksanaan penahanan terhadap tersangka atau terdakwa yang sedang menjalani penahanan, sehingga tersangka atau terdakwa dikeluarkan dari tahanan meskipun masa penahanannya belum berakhir. Penangguhan penahanan diatur dalam Pasal 31 KUHAP.

Penangguhan penahanan dapat diberikan atas permintaan tersangka atau terdakwa kepada penyidik, penuntut umum, atau hakim sesuai dengan tahapan perkara. Pemberian penangguhan penahanan dapat disertai dengan jaminan uang atau jaminan orang (borgtocht), dan tersangka atau terdakwa harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan, seperti wajib lapor, tidak keluar kota, atau menyerahkan paspor.

Penangguhan penahanan dapat dicabut sewaktu-waktu jika tersangka atau terdakwa melanggar syarat yang telah ditentukan, misalnya melarikan diri atau tidak memenuhi kewajiban wajib lapor.

Contoh Kasus

Seorang terdakwa kasus penipuan mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada hakim dengan alasan sakit dan memerlukan perawatan medis. Keluarga terdakwa menyediakan jaminan uang sebesar Rp100 juta dan seorang penjamin. Hakim mengabulkan permohonan dengan syarat terdakwa wajib lapor dua kali seminggu ke pengadilan dan tidak boleh keluar kota.

Ketika terdakwa tidak memenuhi kewajiban wajib lapor selama dua minggu berturut-turut, hakim mencabut penangguhan penahanan dan memerintahkan terdakwa kembali ditahan.

Dasar Hukum

Pasal 31 ayat (1) KUHAP

Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.

Pasal 31 ayat (2) KUHAP

Karena jabatannya, penyidik atau penuntut umum atau hakim sewaktu-waktu dapat mencabut penangguhan penahanan dalam hal tersangka atau terdakwa melanggar syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pertanyaan Umum

Apa itu Penangguhan Penahanan? +
Penangguhan penahanan adalah penundaan pelaksanaan penahanan terhadap tersangka/terdakwa dengan jaminan menurut KUHAP.
Apa bahasa Inggris dari Penangguhan Penahanan? +
Penangguhan Penahanan dalam bahasa Inggris disebut Detention Suspension.
Apa dasar hukum Penangguhan Penahanan? +
Dasar hukum Penangguhan Penahanan diatur dalam Pasal 31 ayat (1) KUHAP, Pasal 31 ayat (2) KUHAP.
Apa asal kata Penangguhan Penahanan? +
Berasal dari kata 'tangguh' yang berarti tunda, dengan imbuhan 'pe-an' menunjukkan proses penundaan penahanan.

Istilah Terkait