Definisi
Penahanan adalah upaya paksa berupa penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim berdasarkan penetapannya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP/UU No. 8 Tahun 1981). Penahanan merupakan pembatasan kebebasan bergerak seseorang yang belum dinyatakan bersalah oleh pengadilan, sehingga pelaksanaannya harus memenuhi syarat-syarat ketat yang ditentukan undang-undang.
Terdapat dua syarat penahanan, yaitu syarat subjektif dan syarat objektif. Syarat subjektif meliputi kekhawatiran bahwa tersangka/terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana (Pasal 21 ayat (1) KUHAP). Syarat objektif mengharuskan tindak pidana yang disangkakan diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, atau tindak pidana tertentu yang disebutkan dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP.
Jenis penahanan meliputi penahanan rumah tahanan negara (Rutan), penahanan rumah, dan penahanan kota. Setiap jenis memiliki ketentuan yang berbeda mengenai pembatasan kebebasan bergerak tersangka/terdakwa.
Contoh Kasus
Seorang tersangka kasus pembunuhan ditahan oleh penyidik kepolisian selama 20 hari di Rutan berdasarkan Pasal 24 KUHAP. Karena penyidikan belum selesai, masa penahanan diperpanjang oleh penuntut umum selama 40 hari. Selama masa penahanan, tersangka tetap memiliki hak untuk menghubungi penasihat hukum dan menerima kunjungan keluarga.
Contoh lain, seorang tersangka penipuan yang kooperatif dan memiliki tempat tinggal tetap diberikan penahanan kota oleh penyidik. Tersangka wajib melapor pada hari-hari tertentu dan tidak boleh keluar kota tanpa izin penyidik.
Jangka Waktu Penahanan
- Penyidikan: 20 hari, dapat diperpanjang 40 hari oleh penuntut umum (total 60 hari).
- Penuntutan: 20 hari, dapat diperpanjang 30 hari oleh ketua pengadilan negeri (total 50 hari).
- Pemeriksaan Pengadilan Negeri: 30 hari, dapat diperpanjang 60 hari oleh ketua pengadilan negeri (total 90 hari).
- Pemeriksaan Banding: 30 hari, dapat diperpanjang 60 hari oleh ketua pengadilan tinggi (total 90 hari).
- Pemeriksaan Kasasi: 50 hari, dapat diperpanjang 60 hari oleh ketua Mahkamah Agung (total 110 hari).