Definisi
Surat Ukur adalah dokumen resmi yang memuat data fisik suatu bidang tanah dalam bentuk peta dan uraian, meliputi bentuk bidang tanah, luas, letak, batas-batas, dan situasi setempat. Surat ukur merupakan bagian tidak terpisahkan dari sertifikat hak atas tanah dan menjadi dasar pembuktian data fisik bidang tanah yang bersangkutan.
Berdasarkan PP No. 24 Tahun 1997, surat ukur dibuat berdasarkan hasil pengukuran bidang tanah oleh petugas ukur BPN. Surat ukur memuat gambar bidang tanah dalam skala tertentu beserta koordinat, luas tanah, nama pemegang hak, dan keterangan lainnya yang diperlukan. Surat ukur diterbitkan oleh Kantor Pertanahan dan merupakan salah satu komponen sertifikat.
Sertifikat hak atas tanah terdiri dari salinan buku tanah dan surat ukur yang dijilid menjadi satu. Apabila terjadi perubahan data fisik (seperti pemecahan, pemisahan, atau penggabungan bidang tanah), surat ukur yang lama dinyatakan tidak berlaku dan dibuat surat ukur baru yang sesuai dengan keadaan terkini.
Contoh Kasus
Seorang warga di Tangerang mengajukan permohonan sertifikat atas tanahnya. Petugas ukur BPN melakukan pengukuran bidang tanah dan membuat surat ukur yang memuat gambar bidang tanah dengan luas 500 meter persegi beserta batas-batasnya. Surat ukur tersebut kemudian dijilid bersama buku tanah sebagai sertifikat Hak Milik.
Di Bogor, pemilik tanah hendak memecah sertifikatnya menjadi tiga bidang terpisah untuk dijual. Kantor Pertanahan melakukan pengukuran ulang, menyatakan surat ukur lama tidak berlaku, dan menerbitkan tiga surat ukur baru masing-masing untuk setiap bidang hasil pemecahan. Tiga sertifikat baru diterbitkan dengan surat ukur yang berbeda.