Definisi
Peta Bidang Tanah adalah peta yang menggambarkan bidang atau bidang-bidang tanah hasil pengukuran dan pemetaan kadastral. Peta bidang memuat informasi tentang bentuk, batas, luas, dan letak bidang tanah dalam sistem koordinat nasional. Setiap bidang tanah yang dipetakan diberi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) yang unik.
Berdasarkan PP No. 24 Tahun 1997, peta bidang tanah merupakan bagian dari data fisik dalam pendaftaran tanah. Pengukuran dan pemetaan bidang tanah dilakukan oleh petugas ukur BPN dengan menggunakan peralatan geodesi dan pemetaan yang memenuhi standar teknis. Hasil pengukuran dituangkan dalam peta bidang yang menjadi dasar pembuatan surat ukur.
Peta bidang tanah terdiri dari peta dasar pendaftaran (peta yang memuat titik-titik dasar teknik dan unsur-unsur geografis) dan peta pendaftaran (peta yang memuat bidang-bidang tanah yang sudah didaftarkan). Peta-peta ini disimpan di Kantor Pertanahan dan menjadi bagian dari daftar umum pendaftaran tanah.
Contoh Kasus
Dalam program PTSL di Kabupaten Sleman, petugas ukur BPN melakukan pengukuran dan pemetaan 10.000 bidang tanah. Setiap bidang dipetakan dalam peta bidang dengan koordinat yang akurat menggunakan GPS geodetik. Masing-masing bidang diberi NIB yang tercantum dalam peta pendaftaran dan menjadi dasar penerbitan surat ukur dan sertifikat.
Seorang pemohon sertifikat di Depok mengajukan pengukuran bidang tanah. Petugas ukur BPN datang ke lokasi, menetapkan batas-batas tanah berdasarkan kesepakatan dengan tetangga yang berbatasan, memasang tanda batas, dan melakukan pengukuran. Hasil pengukuran dituangkan dalam peta bidang yang kemudian menjadi dasar pembuatan surat ukur.