Surat Promes

Promissory Note Dari bahasa Belanda 'promesse' yang berarti janji, merujuk pada surat janji untuk membayar sejumlah uang
Hukum Bisnis surat promes surat berharga promissory note KUHD
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Surat Promes?

Surat berharga yang memuat janji tidak bersyarat dari penerbit untuk membayar sejumlah uang pada waktu yang ditentukan.

Promissory Note Dari bahasa Belanda 'promesse' yang berarti janji, merujuk pada surat janji untuk membayar sejumlah uang Hukum Bisnis

Definisi

Surat promes (promissory note) atau surat sanggup adalah surat berharga yang memuat janji tidak bersyarat dari penerbitnya untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada orang yang ditunjuk atau penggantinya pada tanggal yang ditentukan. Surat promes diatur dalam Pasal 174-177 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).

Berbeda dengan wesel yang melibatkan tiga pihak (penarik, tersangkut, dan penerima), surat promes hanya melibatkan dua pihak yaitu penerbit (yang berjanji membayar) dan penerima (yang berhak menerima pembayaran). Penerbit surat promes bertanggung jawab langsung atas pembayaran, serupa dengan akseptan dalam wesel.

Surat promes harus memenuhi syarat-syarat formal yang ditetapkan dalam KUHD, termasuk pencantuman nama “surat sanggup” atau “promes atas pengganti”, kesanggupan tidak bersyarat, penetapan hari bayar, tempat pembayaran, nama penerima, serta tanggal, tempat, dan tanda tangan penerbit. Surat yang tidak memenuhi syarat formal ini tidak berlaku sebagai surat promes.

Contoh Kasus

Seorang pengusaha menerbitkan surat promes senilai Rp500 juta kepada pemasok bahan baku dengan jatuh tempo tiga bulan. Ketika jatuh tempo tiba, pengusaha tidak mampu membayar. Pemegang surat promes melakukan protes (somasi resmi) melalui notaris dan mengajukan gugatan perdata. Surat promes sebagai surat berharga memiliki kekuatan pembuktian yang kuat di pengadilan.

Kasus lain terjadi ketika surat promes dialihkan melalui endosemen kepada pihak ketiga. Pihak ketiga sebagai pemegang sah berhak menagih pembayaran kepada penerbit. Apabila penerbit menolak membayar, pemegang dapat menuntut seluruh endorsan (pihak-pihak yang pernah mengendosemenkan surat promes) secara tanggung renteng.

Dasar Hukum

Pasal 174 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)

Surat sanggup memuat: 1. Nama 'surat sanggup' atau 'promes atas pengganti' dalam teksnya sendiri; 2. Kesanggupan tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu; 3. Penetapan hari bayarnya; 4. Penetapan tempat pembayarannya; 5. Nama orang yang kepadanya pembayaran harus dilakukan; 6. Tanggal dan tempat surat promes ditandatangani; 7. Tanda tangan orang yang mengeluarkan surat promes.

Pasal 176 KUHD

Penerbit surat sanggup terikat dengan cara yang sama seperti akseptan dari surat wesel.

Pertanyaan Umum

Apa itu Surat Promes? +
Surat berharga yang memuat janji tidak bersyarat dari penerbit untuk membayar sejumlah uang pada waktu yang ditentukan.
Apa bahasa Inggris dari Surat Promes? +
Surat Promes dalam bahasa Inggris disebut Promissory Note.
Apa dasar hukum Surat Promes? +
Dasar hukum Surat Promes diatur dalam Pasal 174 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), Pasal 176 KUHD.
Apa asal kata Surat Promes? +
Dari bahasa Belanda 'promesse' yang berarti janji, merujuk pada surat janji untuk membayar sejumlah uang

Istilah Terkait