Definisi
Surat promes (promissory note) atau surat sanggup adalah surat berharga yang memuat janji tidak bersyarat dari penerbitnya untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada orang yang ditunjuk atau penggantinya pada tanggal yang ditentukan. Surat promes diatur dalam Pasal 174-177 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
Berbeda dengan wesel yang melibatkan tiga pihak (penarik, tersangkut, dan penerima), surat promes hanya melibatkan dua pihak yaitu penerbit (yang berjanji membayar) dan penerima (yang berhak menerima pembayaran). Penerbit surat promes bertanggung jawab langsung atas pembayaran, serupa dengan akseptan dalam wesel.
Surat promes harus memenuhi syarat-syarat formal yang ditetapkan dalam KUHD, termasuk pencantuman nama “surat sanggup” atau “promes atas pengganti”, kesanggupan tidak bersyarat, penetapan hari bayar, tempat pembayaran, nama penerima, serta tanggal, tempat, dan tanda tangan penerbit. Surat yang tidak memenuhi syarat formal ini tidak berlaku sebagai surat promes.
Contoh Kasus
Seorang pengusaha menerbitkan surat promes senilai Rp500 juta kepada pemasok bahan baku dengan jatuh tempo tiga bulan. Ketika jatuh tempo tiba, pengusaha tidak mampu membayar. Pemegang surat promes melakukan protes (somasi resmi) melalui notaris dan mengajukan gugatan perdata. Surat promes sebagai surat berharga memiliki kekuatan pembuktian yang kuat di pengadilan.
Kasus lain terjadi ketika surat promes dialihkan melalui endosemen kepada pihak ketiga. Pihak ketiga sebagai pemegang sah berhak menagih pembayaran kepada penerbit. Apabila penerbit menolak membayar, pemegang dapat menuntut seluruh endorsan (pihak-pihak yang pernah mengendosemenkan surat promes) secara tanggung renteng.