Surat Perintah Penghentian Penyidikan

Investigation Termination Order (SP3) Dikenal dengan singkatan SP3, merujuk pada surat resmi yang menghentikan proses penyidikan suatu perkara pidana.
Hukum Pidana SP3 penghentian penyidikan KUHAP penyidikan investigation termination
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Surat Perintah Penghentian Penyidikan?

SP3 adalah surat perintah penghentian penyidikan yang dikeluarkan penyidik karena alasan hukum tertentu menurut KUHAP.

Investigation Termination Order (SP3) Dikenal dengan singkatan SP3, merujuk pada surat resmi yang menghentikan proses penyidikan suatu perkara pidana. Hukum Pidana

Definisi

Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) adalah surat resmi yang dikeluarkan oleh penyidik untuk menghentikan proses penyidikan suatu perkara pidana. SP3 dikeluarkan berdasarkan alasan-alasan yang diatur dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP, yaitu: tidak terdapat cukup bukti, peristiwa yang disidik ternyata bukan merupakan tindak pidana, atau penyidikan dihentikan demi hukum.

Penghentian penyidikan demi hukum dapat terjadi karena beberapa alasan, antara lain: tersangka meninggal dunia, perkara telah daluwarsa (verjaring), atau berlaku asas ne bis in idem (perkara yang sama telah diputus dan berkekuatan hukum tetap).

Penyidik wajib memberitahukan penghentian penyidikan kepada penuntut umum, tersangka, atau keluarganya. Pihak yang tidak puas dengan penghentian penyidikan dapat menguji keabsahannya melalui mekanisme praperadilan di pengadilan negeri.

Contoh Kasus

Penyidik mengeluarkan SP3 dalam kasus dugaan penggelapan setelah melakukan penyidikan selama enam bulan karena bukti yang diperoleh tidak cukup untuk memenuhi unsur-unsur pasal yang dipersangkakan. Penyidik memberitahukan SP3 tersebut kepada pelapor, tersangka, dan kejaksaan.

Pelapor yang tidak puas dengan SP3 mengajukan permohonan praperadilan ke pengadilan negeri untuk menguji keabsahan penghentian penyidikan. Hakim praperadilan memeriksa apakah SP3 telah dikeluarkan sesuai prosedur dan alasan hukum yang sah.

Dasar Hukum

Pasal 109 ayat (2) KUHAP

Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya.

Pasal 80 KUHAP

Permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya.

Pertanyaan Umum

Apa itu Surat Perintah Penghentian Penyidikan? +
SP3 adalah surat perintah penghentian penyidikan yang dikeluarkan penyidik karena alasan hukum tertentu menurut KUHAP.
Apa bahasa Inggris dari Surat Perintah Penghentian Penyidikan? +
Surat Perintah Penghentian Penyidikan dalam bahasa Inggris disebut Investigation Termination Order (SP3).
Apa dasar hukum Surat Perintah Penghentian Penyidikan? +
Dasar hukum Surat Perintah Penghentian Penyidikan diatur dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP, Pasal 80 KUHAP.
Apa asal kata Surat Perintah Penghentian Penyidikan? +
Dikenal dengan singkatan SP3, merujuk pada surat resmi yang menghentikan proses penyidikan suatu perkara pidana.

Istilah Terkait