Definisi
Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) adalah surat resmi yang dikeluarkan oleh penyidik untuk menghentikan proses penyidikan suatu perkara pidana. SP3 dikeluarkan berdasarkan alasan-alasan yang diatur dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP, yaitu: tidak terdapat cukup bukti, peristiwa yang disidik ternyata bukan merupakan tindak pidana, atau penyidikan dihentikan demi hukum.
Penghentian penyidikan demi hukum dapat terjadi karena beberapa alasan, antara lain: tersangka meninggal dunia, perkara telah daluwarsa (verjaring), atau berlaku asas ne bis in idem (perkara yang sama telah diputus dan berkekuatan hukum tetap).
Penyidik wajib memberitahukan penghentian penyidikan kepada penuntut umum, tersangka, atau keluarganya. Pihak yang tidak puas dengan penghentian penyidikan dapat menguji keabsahannya melalui mekanisme praperadilan di pengadilan negeri.
Contoh Kasus
Penyidik mengeluarkan SP3 dalam kasus dugaan penggelapan setelah melakukan penyidikan selama enam bulan karena bukti yang diperoleh tidak cukup untuk memenuhi unsur-unsur pasal yang dipersangkakan. Penyidik memberitahukan SP3 tersebut kepada pelapor, tersangka, dan kejaksaan.
Pelapor yang tidak puas dengan SP3 mengajukan permohonan praperadilan ke pengadilan negeri untuk menguji keabsahan penghentian penyidikan. Hakim praperadilan memeriksa apakah SP3 telah dikeluarkan sesuai prosedur dan alasan hukum yang sah.