Penyidikan

Investigation Berasal dari kata dasar 'sidik' yang berarti memeriksa atau meneliti, dengan imbuhan peny- dan -an yang menunjukkan proses penyelidikan secara mendalam.
Hukum Pidana penyidikan investigation penyidik polisi KUHAP
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Penyidikan?

Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti guna menemukan tersangkanya.

Investigation Berasal dari kata dasar 'sidik' yang berarti memeriksa atau meneliti, dengan imbuhan peny- dan -an yang menunjukkan proses penyelidikan secara mendalam. Hukum Pidana

Definisi

Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam KUHAP untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Penyidikan merupakan tahap kedua dalam proses peradilan pidana setelah penyelidikan, dan diatur dalam Pasal 1 butir 2 KUHAP.

Penyidik adalah pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang. Dimulainya penyidikan diberitahukan kepada penuntut umum melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Penyidikan bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti yang sah guna membuat terang suatu tindak pidana dan menemukan tersangkanya. Hasil penyidikan dituangkan dalam berkas perkara yang kemudian diserahkan kepada penuntut umum.

Contoh Kasus

Setelah menerima laporan polisi tentang kasus pencurian, penyidik memulai penyidikan dengan mengirimkan SPDP ke kejaksaan. Penyidik kemudian melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti, dan memeriksa tersangka. Setelah bukti dinilai cukup, penyidik menetapkan tersangka dan menyerahkan berkas perkara (tahap I) kepada penuntut umum. Jika berkas dinyatakan lengkap (P-21), penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II).

Wewenang Penyidik

  • Menerima laporan/pengaduan tentang adanya tindak pidana
  • Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan
  • Memeriksa saksi dan tersangka serta mendatangkan ahli
  • Melakukan tindakan pertama di TKP dan mengamankan barang bukti
  • Menetapkan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah
  • Menghentikan penyidikan (SP3) jika tidak cukup bukti, bukan tindak pidana, atau demi hukum

Dasar Hukum

Pasal 1 butir 2 KUHAP

Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

Pasal 1 butir 1 KUHAP

Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.

Pasal 7 ayat (1) KUHAP

Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a karena kewajibannya mempunyai wewenang: a. menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana; b. melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian; c. menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka; d. melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan; e. melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat; f. mengambil sidik jari dan memotret seorang; g. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; h. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara; i. mengadakan penghentian penyidikan; j. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

Pasal 109 ayat (1) KUHAP

Dalam hal penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum.

Pertanyaan Umum

Apa itu Penyidikan? +
Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti guna menemukan tersangkanya.
Apa bahasa Inggris dari Penyidikan? +
Penyidikan dalam bahasa Inggris disebut Investigation.
Apa dasar hukum Penyidikan? +
Dasar hukum Penyidikan diatur dalam Pasal 1 butir 2 KUHAP, Pasal 1 butir 1 KUHAP, Pasal 7 ayat (1) KUHAP, Pasal 109 ayat (1) KUHAP.
Apa asal kata Penyidikan? +
Berasal dari kata dasar 'sidik' yang berarti memeriksa atau meneliti, dengan imbuhan peny- dan -an yang menunjukkan proses penyelidikan secara mendalam.

Istilah Terkait