Definisi
Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam KUHAP untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Penyidikan merupakan tahap kedua dalam proses peradilan pidana setelah penyelidikan, dan diatur dalam Pasal 1 butir 2 KUHAP.
Penyidik adalah pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang. Dimulainya penyidikan diberitahukan kepada penuntut umum melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Penyidikan bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti yang sah guna membuat terang suatu tindak pidana dan menemukan tersangkanya. Hasil penyidikan dituangkan dalam berkas perkara yang kemudian diserahkan kepada penuntut umum.
Contoh Kasus
Setelah menerima laporan polisi tentang kasus pencurian, penyidik memulai penyidikan dengan mengirimkan SPDP ke kejaksaan. Penyidik kemudian melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti, dan memeriksa tersangka. Setelah bukti dinilai cukup, penyidik menetapkan tersangka dan menyerahkan berkas perkara (tahap I) kepada penuntut umum. Jika berkas dinyatakan lengkap (P-21), penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II).
Wewenang Penyidik
- Menerima laporan/pengaduan tentang adanya tindak pidana
- Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan
- Memeriksa saksi dan tersangka serta mendatangkan ahli
- Melakukan tindakan pertama di TKP dan mengamankan barang bukti
- Menetapkan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah
- Menghentikan penyidikan (SP3) jika tidak cukup bukti, bukan tindak pidana, atau demi hukum