Definisi
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) adalah dokumen resmi yang dibuat oleh penyidik yang berisi catatan lengkap tentang hasil pemeriksaan terhadap saksi, ahli, atau tersangka dalam proses penyidikan suatu perkara pidana. BAP merupakan bagian integral dari berkas perkara yang akan diserahkan kepada penuntut umum untuk kemudian menjadi dasar penyusunan surat dakwaan.
Berdasarkan Pasal 75 KUHAP, berita acara dibuat untuk setiap tindakan penyidikan, termasuk pemeriksaan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan saksi, dan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP). BAP harus ditandatangani oleh pejabat yang membuat dan semua pihak yang terlibat.
BAP memiliki kedudukan penting karena menjadi dasar bagi penuntut umum untuk menyusun surat dakwaan dan menjadi acuan dalam persidangan. Keterangan dalam BAP yang diberikan di bawah sumpah dapat menjadi alat bukti petunjuk jika terdapat perbedaan dengan keterangan di persidangan.
Contoh Kasus
Penyidik memeriksa tiga orang saksi mata dan satu tersangka dalam kasus pencurian kendaraan bermotor. Setiap pemeriksaan dituangkan dalam BAP yang berisi pertanyaan penyidik dan jawaban terperiksa. BAP saksi dan tersangka ditandatangani oleh penyidik dan terperiksa, kemudian digabungkan dalam berkas perkara yang dikirim ke kejaksaan.
Jika di persidangan saksi memberikan keterangan yang berbeda dari BAP, jaksa dapat meminta hakim membacakan BAP tersebut dan menanyakan alasan perbedaan keterangan. Hal ini diatur dalam Pasal 163 KUHAP.