Definisi
Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan, serta permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 butir 10 dan Pasal 77 KUHAP. Praperadilan merupakan mekanisme kontrol horizontal (horizontal control) terhadap tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Lembaga praperadilan lahir dari semangat perlindungan hak asasi manusia dalam proses peradilan pidana. Melalui praperadilan, tersangka, terdakwa, atau pihak ketiga yang berkepentingan dapat menguji keabsahan tindakan aparat penegak hukum di hadapan pengadilan. Hakim praperadilan memeriksa apakah tindakan tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, ruang lingkup praperadilan diperluas hingga mencakup penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan. Putusan ini memperkuat jaminan perlindungan hak-hak tersangka dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Contoh Kasus
Seorang pengusaha yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi mengajukan permohonan praperadilan ke pengadilan negeri. Ia mendalilkan bahwa penetapan tersangka dilakukan tanpa bukti permulaan yang cukup dan proses penyidikan tidak sesuai prosedur. Hakim praperadilan mengabulkan permohonan tersebut dan menyatakan penetapan tersangka tidak sah.
Contoh lain, keluarga tersangka yang ditahan tanpa surat perintah penahanan yang sah mengajukan praperadilan. Hakim memeriksa kelengkapan administrasi penahanan dan menyatakan penahanan tidak sah, serta memerintahkan penyidik untuk segera membebaskan tersangka.
Objek Praperadilan
- Sah/tidaknya penangkapan: Apakah penangkapan telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai KUHAP.
- Sah/tidaknya penahanan: Apakah penahanan telah memenuhi syarat subjektif dan objektif.
- Penghentian penyidikan (SP3): Apakah penghentian penyidikan memiliki dasar hukum yang sah.
- Penghentian penuntutan (SKP2): Apakah penghentian penuntutan sesuai ketentuan.
- Penetapan tersangka: Apakah penetapan tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup (sejak Putusan MK 2014).
- Ganti kerugian dan rehabilitasi: Hak tersangka/terdakwa yang dirugikan akibat tindakan upaya paksa yang tidak sah.