Surat Perintah Penangkapan

Arrest Warrant Istilah hukum acara pidana Indonesia yang merujuk pada surat resmi dari penyidik yang memerintahkan penangkapan tersangka.
Hukum Pidana surat perintah penangkapan arrest warrant penangkapan KUHAP sprinkap
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Surat Perintah Penangkapan?

Surat perintah penangkapan adalah perintah tertulis dari penyidik untuk menangkap tersangka menurut Pasal 18 KUHAP.

Arrest Warrant Istilah hukum acara pidana Indonesia yang merujuk pada surat resmi dari penyidik yang memerintahkan penangkapan tersangka. Hukum Pidana

Definisi

Surat perintah penangkapan adalah surat perintah tertulis yang dikeluarkan oleh penyidik yang berwenang untuk melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Penangkapan dan surat perintah penangkapan diatur dalam Pasal 16-19 KUHAP.

Surat perintah penangkapan harus mencantumkan identitas tersangka, alasan penangkapan, uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan, serta tempat tersangka akan diperiksa. Petugas yang melaksanakan penangkapan wajib memperlihatkan surat tugas dan memberikan surat perintah penangkapan kepada tersangka serta tembusannya kepada keluarga tersangka.

Penangkapan hanya dapat dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup (Pasal 17 KUHAP). Jangka waktu penangkapan paling lama satu hari (1x24 jam), setelah itu tersangka harus dilepaskan atau ditetapkan status penahanannya.

Contoh Kasus

Setelah menerima laporan pencurian dan mengumpulkan bukti permulaan yang cukup berupa keterangan saksi dan rekaman CCTV, penyidik mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap tersangka. Petugas kepolisian mendatangi kediaman tersangka, memperlihatkan surat tugas, dan memberikan surat perintah penangkapan, kemudian membawa tersangka ke kantor polisi untuk diperiksa.

Jika penangkapan dilakukan tanpa surat perintah penangkapan (kecuali dalam hal tertangkap tangan), maka penangkapan tersebut tidak sah dan tersangka atau keluarganya berhak mengajukan praperadilan ke pengadilan negeri.

Dasar Hukum

Pasal 18 ayat (1) KUHAP

Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa.

Pasal 19 ayat (1) KUHAP

Penangkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dapat dilakukan untuk paling lama satu hari.

Pertanyaan Umum

Apa itu Surat Perintah Penangkapan? +
Surat perintah penangkapan adalah perintah tertulis dari penyidik untuk menangkap tersangka menurut Pasal 18 KUHAP.
Apa bahasa Inggris dari Surat Perintah Penangkapan? +
Surat Perintah Penangkapan dalam bahasa Inggris disebut Arrest Warrant.
Apa dasar hukum Surat Perintah Penangkapan? +
Dasar hukum Surat Perintah Penangkapan diatur dalam Pasal 18 ayat (1) KUHAP, Pasal 19 ayat (1) KUHAP.
Apa asal kata Surat Perintah Penangkapan? +
Istilah hukum acara pidana Indonesia yang merujuk pada surat resmi dari penyidik yang memerintahkan penangkapan tersangka.

Istilah Terkait