Definisi
Surat perintah penangkapan adalah surat perintah tertulis yang dikeluarkan oleh penyidik yang berwenang untuk melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Penangkapan dan surat perintah penangkapan diatur dalam Pasal 16-19 KUHAP.
Surat perintah penangkapan harus mencantumkan identitas tersangka, alasan penangkapan, uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan, serta tempat tersangka akan diperiksa. Petugas yang melaksanakan penangkapan wajib memperlihatkan surat tugas dan memberikan surat perintah penangkapan kepada tersangka serta tembusannya kepada keluarga tersangka.
Penangkapan hanya dapat dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup (Pasal 17 KUHAP). Jangka waktu penangkapan paling lama satu hari (1x24 jam), setelah itu tersangka harus dilepaskan atau ditetapkan status penahanannya.
Contoh Kasus
Setelah menerima laporan pencurian dan mengumpulkan bukti permulaan yang cukup berupa keterangan saksi dan rekaman CCTV, penyidik mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap tersangka. Petugas kepolisian mendatangi kediaman tersangka, memperlihatkan surat tugas, dan memberikan surat perintah penangkapan, kemudian membawa tersangka ke kantor polisi untuk diperiksa.
Jika penangkapan dilakukan tanpa surat perintah penangkapan (kecuali dalam hal tertangkap tangan), maka penangkapan tersebut tidak sah dan tersangka atau keluarganya berhak mengajukan praperadilan ke pengadilan negeri.