Tersangka

Suspect Berasal dari kata dasar 'sangka' yang berarti dugaan, dengan imbuhan ter- yang menunjukkan orang yang diduga, merujuk pada orang yang disangka melakukan tindak pidana.
Hukum Pidana tersangka suspect penyidikan hak tersangka KUHAP
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Tersangka?

Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Suspect Berasal dari kata dasar 'sangka' yang berarti dugaan, dengan imbuhan ter- yang menunjukkan orang yang diduga, merujuk pada orang yang disangka melakukan tindak pidana. Hukum Pidana

Definisi

Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Definisi ini diatur dalam Pasal 1 butir 14 KUHAP. Status tersangka ditetapkan pada tahap penyidikan oleh penyidik (Polri atau penyidik lainnya).

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014, penetapan tersangka harus didasarkan pada “bukti permulaan yang cukup” yaitu minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Putusan MK ini juga menyatakan bahwa penetapan tersangka termasuk objek praperadilan.

Tersangka memiliki hak-hak yang dilindungi oleh KUHAP, termasuk hak untuk mendapatkan bantuan hukum, hak untuk segera diperiksa, hak untuk menghubungi keluarga, dan hak untuk mengajukan praperadilan.

Contoh Kasus

Setelah melakukan penyidikan dan mengumpulkan minimal dua alat bukti yang sah (misalnya keterangan saksi dan surat), penyidik menetapkan seseorang sebagai tersangka kasus penipuan. Tersangka berhak mendapatkan surat pemberitahuan penetapan tersangka, bantuan hukum dari penasihat hukum, dan dapat mengajukan praperadilan jika merasa penetapan tersangka tidak sah.

Hak-Hak Tersangka

  • Hak Pemeriksaan (Pasal 50): Segera mendapat pemeriksaan oleh penyidik
  • Hak Bantuan Hukum (Pasal 54-56): Mendapat penasihat hukum; wajib didampingi jika ancaman pidana 5 tahun atau lebih
  • Hak Memberitahukan Keluarga (Pasal 59): Menghubungi dan menerima kunjungan keluarga
  • Hak Praperadilan (Pasal 77): Menguji sah tidaknya penangkapan, penahanan, atau penetapan tersangka
  • Hak Diam (Pasal 52): Memberikan keterangan secara bebas tanpa tekanan
  • Hak Ganti Rugi (Pasal 95): Mendapat ganti rugi jika ditangkap atau ditahan secara tidak sah

Dasar Hukum

Pasal 1 butir 14 KUHAP

Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Pasal 50 ayat (1) KUHAP

Tersangka berhak segera mendapat pemeriksaan oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut umum.

Pasal 54 KUHAP

Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tatacara yang ditentukan dalam undang-undang ini.

Pasal 77 huruf a KUHAP

Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang: a. sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.

Pertanyaan Umum

Apa itu Tersangka? +
Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Apa bahasa Inggris dari Tersangka? +
Tersangka dalam bahasa Inggris disebut Suspect.
Apa dasar hukum Tersangka? +
Dasar hukum Tersangka diatur dalam Pasal 1 butir 14 KUHAP, Pasal 50 ayat (1) KUHAP, Pasal 54 KUHAP, Pasal 77 huruf a KUHAP.
Apa asal kata Tersangka? +
Berasal dari kata dasar 'sangka' yang berarti dugaan, dengan imbuhan ter- yang menunjukkan orang yang diduga, merujuk pada orang yang disangka melakukan tindak pidana.

Istilah Terkait