Definisi
Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Definisi ini diatur dalam Pasal 1 butir 14 KUHAP. Status tersangka ditetapkan pada tahap penyidikan oleh penyidik (Polri atau penyidik lainnya).
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014, penetapan tersangka harus didasarkan pada “bukti permulaan yang cukup” yaitu minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Putusan MK ini juga menyatakan bahwa penetapan tersangka termasuk objek praperadilan.
Tersangka memiliki hak-hak yang dilindungi oleh KUHAP, termasuk hak untuk mendapatkan bantuan hukum, hak untuk segera diperiksa, hak untuk menghubungi keluarga, dan hak untuk mengajukan praperadilan.
Contoh Kasus
Setelah melakukan penyidikan dan mengumpulkan minimal dua alat bukti yang sah (misalnya keterangan saksi dan surat), penyidik menetapkan seseorang sebagai tersangka kasus penipuan. Tersangka berhak mendapatkan surat pemberitahuan penetapan tersangka, bantuan hukum dari penasihat hukum, dan dapat mengajukan praperadilan jika merasa penetapan tersangka tidak sah.
Hak-Hak Tersangka
- Hak Pemeriksaan (Pasal 50): Segera mendapat pemeriksaan oleh penyidik
- Hak Bantuan Hukum (Pasal 54-56): Mendapat penasihat hukum; wajib didampingi jika ancaman pidana 5 tahun atau lebih
- Hak Memberitahukan Keluarga (Pasal 59): Menghubungi dan menerima kunjungan keluarga
- Hak Praperadilan (Pasal 77): Menguji sah tidaknya penangkapan, penahanan, atau penetapan tersangka
- Hak Diam (Pasal 52): Memberikan keterangan secara bebas tanpa tekanan
- Hak Ganti Rugi (Pasal 95): Mendapat ganti rugi jika ditangkap atau ditahan secara tidak sah