Definisi
Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti, guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan/atau peradilan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 butir 20 KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981). Penangkapan merupakan salah satu bentuk upaya paksa (dwangmiddelen) dalam hukum acara pidana yang membatasi hak asasi seseorang, sehingga pelaksanaannya harus dilakukan sesuai prosedur yang ketat.
Berdasarkan Pasal 17 KUHAP, penangkapan hanya dapat dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Masa penangkapan dibatasi paling lama 1x24 jam (Pasal 19 ayat (1) KUHAP), kecuali untuk tindak pidana tertentu seperti terorisme yang memiliki ketentuan khusus.
Pelaksanaan penangkapan wajib dilengkapi dengan surat perintah penangkapan yang memuat identitas tersangka, alasan penangkapan, uraian singkat perkara, dan tempat pemeriksaan. Pengecualian berlaku untuk tertangkap tangan (op heterdaad betrap), di mana penangkapan dapat dilakukan tanpa surat perintah.
Contoh Kasus
Penyidik kepolisian menerima laporan pencurian di sebuah rumah. Setelah mengumpulkan bukti permulaan yang cukup berupa rekaman CCTV dan keterangan saksi, penyidik menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap tersangka. Penangkapan dilakukan di kediaman tersangka dengan menunjukkan surat tugas dan surat perintah penangkapan. Tersangka kemudian dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa dalam waktu 1x24 jam.
Contoh lain adalah penangkapan tertangkap tangan, di mana petugas keamanan menemukan seseorang sedang melakukan pencurian di pusat perbelanjaan. Dalam hal tertangkap tangan, setiap orang berhak menangkap pelaku tanpa surat perintah dan segera menyerahkannya kepada penyidik terdekat (Pasal 111 KUHAP).
Syarat dan Prosedur Penangkapan
- Bukti Permulaan yang Cukup: Harus ada bukti awal yang menunjukkan keterlibatan tersangka dalam tindak pidana.
- Surat Perintah Penangkapan: Wajib dikeluarkan oleh penyidik dan memuat identitas tersangka, alasan, serta uraian perkara.
- Batas Waktu: Maksimal 1x24 jam, setelah itu tersangka harus dilepas atau dilakukan penahanan.
- Tembusan: Salinan surat perintah penangkapan wajib diberikan kepada keluarga tersangka segera setelah penangkapan dilakukan.
- Hak Tersangka: Tersangka berhak mendapatkan bantuan hukum dan menghubungi penasihat hukumnya sejak saat penangkapan.