Definisi
Surat pengangkatan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pengusaha atau pemberi kerja yang menyatakan bahwa seseorang secara resmi diangkat sebagai pekerja tetap (PKWTT) di perusahaan. Surat pengangkatan wajib dibuat oleh pengusaha khususnya apabila perjanjian kerja waktu tidak tertentu dibuat secara lisan.
Berdasarkan Pasal 63 UU No. 13 Tahun 2003, surat pengangkatan sekurang-kurangnya harus memuat nama dan alamat pekerja/buruh, tanggal mulai bekerja, jenis pekerjaan, dan besarnya upah. Surat pengangkatan berfungsi sebagai bukti hukum adanya hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha.
Surat pengangkatan berbeda dengan perjanjian kerja tertulis. Perjanjian kerja tertulis merupakan kesepakatan dua pihak yang ditandatangani bersama, sedangkan surat pengangkatan merupakan keputusan sepihak dari pengusaha. Namun keduanya memiliki fungsi yang sama sebagai bukti adanya hubungan kerja.
Contoh Kasus
Seorang pekerja yang telah bekerja selama 5 tahun di sebuah toko material di Palembang tidak memiliki perjanjian kerja tertulis maupun surat pengangkatan. Ketika terjadi perselisihan PHK, pengusaha menyangkal adanya hubungan kerja. Pekerja berhasil membuktikan hubungan kerja melalui bukti transfer gaji, saksi rekan kerja, dan foto-foto di tempat kerja. Pengadilan memerintahkan pengusaha memberikan surat pengangkatan dan mengakui masa kerja pekerja sejak hari pertama bekerja.