Definisi
Penyuapan adalah tindak pidana korupsi berupa perbuatan memberi atau menerima hadiah, janji, atau imbalan lainnya kepada atau dari penyelenggara negara, pegawai negeri, hakim, atau advokat dengan maksud agar penerima berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang berkaitan dengan jabatannya.
Dalam hukum pidana Indonesia, penyuapan diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyuapan bersifat dua arah — baik pemberi suap (active bribery) maupun penerima suap (passive bribery) sama-sama dapat dipidana.
Penyuapan dibedakan dari gratifikasi. Suap mensyaratkan adanya quid pro quo (ada sesuatu yang diminta sebagai imbalan), sedangkan gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yang diterima penyelenggara negara tanpa perlu ada permintaan tertentu.
Contoh Kasus
Seorang pengusaha memberikan uang sebesar Rp500 juta kepada seorang hakim yang menangani perkara sengketa bisnisnya, dengan maksud agar hakim tersebut memutuskan perkara yang menguntungkannya. Pengusaha tersebut dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a UU No. 20 Tahun 2001 dengan ancaman pidana penjara 3 hingga 15 tahun, sementara hakim yang menerima suap dijerat Pasal 6 ayat (2).
Jenis Penyuapan dalam UU Tipikor
- Suap kepada Pegawai Negeri (Pasal 5): Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri terkait jabatannya, ancaman 1-5 tahun penjara.
- Suap kepada Hakim/Advokat (Pasal 6): Memberi atau menjanjikan sesuatu untuk mempengaruhi putusan atau pendapat hukum, ancaman 3-15 tahun penjara.
- Suap terkait Pemborongan (Pasal 12 huruf d): Pegawai negeri menerima suap terkait pemborongan atau pengadaan, ancaman pidana penjara seumur hidup atau 4-20 tahun.