Penyuapan

Bribery Berasal dari kata dasar 'suap' dalam bahasa Melayu yang berarti pemberian untuk mempengaruhi keputusan, dengan imbuhan peny- dan -an.
Hukum Pidana penyuapan bribery suap tipikor korupsi
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Penyuapan?

Penyuapan adalah tindak pidana memberi atau menerima hadiah/janji kepada penyelenggara negara untuk berbuat atau tidak berbuat.

Bribery Berasal dari kata dasar 'suap' dalam bahasa Melayu yang berarti pemberian untuk mempengaruhi keputusan, dengan imbuhan peny- dan -an. Hukum Pidana

Definisi

Penyuapan adalah tindak pidana korupsi berupa perbuatan memberi atau menerima hadiah, janji, atau imbalan lainnya kepada atau dari penyelenggara negara, pegawai negeri, hakim, atau advokat dengan maksud agar penerima berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang berkaitan dengan jabatannya.

Dalam hukum pidana Indonesia, penyuapan diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyuapan bersifat dua arah — baik pemberi suap (active bribery) maupun penerima suap (passive bribery) sama-sama dapat dipidana.

Penyuapan dibedakan dari gratifikasi. Suap mensyaratkan adanya quid pro quo (ada sesuatu yang diminta sebagai imbalan), sedangkan gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yang diterima penyelenggara negara tanpa perlu ada permintaan tertentu.

Contoh Kasus

Seorang pengusaha memberikan uang sebesar Rp500 juta kepada seorang hakim yang menangani perkara sengketa bisnisnya, dengan maksud agar hakim tersebut memutuskan perkara yang menguntungkannya. Pengusaha tersebut dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a UU No. 20 Tahun 2001 dengan ancaman pidana penjara 3 hingga 15 tahun, sementara hakim yang menerima suap dijerat Pasal 6 ayat (2).

Jenis Penyuapan dalam UU Tipikor

  • Suap kepada Pegawai Negeri (Pasal 5): Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri terkait jabatannya, ancaman 1-5 tahun penjara.
  • Suap kepada Hakim/Advokat (Pasal 6): Memberi atau menjanjikan sesuatu untuk mempengaruhi putusan atau pendapat hukum, ancaman 3-15 tahun penjara.
  • Suap terkait Pemborongan (Pasal 12 huruf d): Pegawai negeri menerima suap terkait pemborongan atau pengadaan, ancaman pidana penjara seumur hidup atau 4-20 tahun.

Dasar Hukum

Pasal 5 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang: a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau b. memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

Pasal 5 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2001

Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 6 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 dan paling banyak Rp 750.000.000,00 setiap orang yang: a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili; atau b. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan ditentukan menjadi advokat untuk menghadiri sidang pengadilan dengan maksud untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili.

Pertanyaan Umum

Apa itu Penyuapan? +
Penyuapan adalah tindak pidana memberi atau menerima hadiah/janji kepada penyelenggara negara untuk berbuat atau tidak berbuat.
Apa bahasa Inggris dari Penyuapan? +
Penyuapan dalam bahasa Inggris disebut Bribery.
Apa dasar hukum Penyuapan? +
Dasar hukum Penyuapan diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001, Pasal 5 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2001, Pasal 6 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001.
Apa asal kata Penyuapan? +
Berasal dari kata dasar 'suap' dalam bahasa Melayu yang berarti pemberian untuk mempengaruhi keputusan, dengan imbuhan peny- dan -an.

Istilah Terkait