Struktur dan Skala Upah

Wage Structure and Scale Susunan tingkat upah dari yang terendah sampai tertinggi berdasarkan golongan jabatan di perusahaan
Ketenagakerjaan struktur upah skala upah wage structure penggolongan upah
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Struktur dan Skala Upah?

Struktur dan skala upah adalah susunan tingkat upah berdasarkan golongan jabatan yang wajib disusun pengusaha sesuai PP 36/2021.

Wage Structure and Scale Susunan tingkat upah dari yang terendah sampai tertinggi berdasarkan golongan jabatan di perusahaan Ketenagakerjaan

Definisi

Struktur dan skala upah adalah susunan tingkat upah dari yang terendah sampai yang tertinggi atau dari yang tertinggi sampai yang terendah yang memuat kisaran nominal upah dari yang terkecil sampai yang terbesar untuk setiap golongan jabatan. Berdasarkan Pasal 14 PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, setiap pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan.

Struktur dan skala upah disusun dengan memperhatikan golongan jabatan, masa kerja, pendidikan, kompetensi, kemampuan perusahaan, dan produktivitas. Struktur upah merujuk pada susunan vertikal tingkat upah berdasarkan jabatan (misalnya staff, supervisor, manager), sedangkan skala upah merujuk pada kisaran horizontal upah dalam setiap jabatan berdasarkan masa kerja dan kompetensi.

Pengusaha wajib memberitahukan struktur dan skala upah kepada seluruh pekerja dan menggunakannya sebagai pedoman dalam menetapkan upah. Peninjauan struktur dan skala upah dilakukan secara berkala sesuai dengan kemampuan perusahaan dan produktivitas.

Contoh Kasus

Sebuah perusahaan manufaktur di Cikarang dengan 300 pekerja menyusun struktur dan skala upah dalam 5 golongan jabatan: operator (Rp5.200.000-Rp6.500.000), senior operator (Rp6.500.000-Rp8.000.000), supervisor (Rp8.000.000-Rp12.000.000), manager (Rp12.000.000-Rp20.000.000), dan direktur (Rp20.000.000-Rp35.000.000). Dalam setiap golongan, skala upah dibagi berdasarkan masa kerja dan kompetensi. Struktur ini disosialisasikan kepada seluruh pekerja dan dijadikan pedoman dalam penetapan upah serta kenaikan gaji berkala.

Dasar Hukum

Pasal 92 Ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.

Pasal 14 Ayat (1) PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan

Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala Upah di Perusahaan dengan memperhatikan kemampuan Perusahaan dan produktivitas.

Pasal 14 Ayat (2) PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan

Struktur dan skala Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diberitahukan kepada seluruh Pekerja/Buruh.

Pasal 14 Ayat (3) PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan

Struktur dan skala Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pedoman Pengusaha dalam menetapkan Upah.

Pertanyaan Umum

Apa itu Struktur dan Skala Upah? +
Struktur dan skala upah adalah susunan tingkat upah berdasarkan golongan jabatan yang wajib disusun pengusaha sesuai PP 36/2021.
Apa bahasa Inggris dari Struktur dan Skala Upah? +
Struktur dan Skala Upah dalam bahasa Inggris disebut Wage Structure and Scale.
Apa dasar hukum Struktur dan Skala Upah? +
Dasar hukum Struktur dan Skala Upah diatur dalam Pasal 92 Ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 14 Ayat (1) PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Pasal 14 Ayat (2) PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Pasal 14 Ayat (3) PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Apa asal kata Struktur dan Skala Upah? +
Susunan tingkat upah dari yang terendah sampai tertinggi berdasarkan golongan jabatan di perusahaan

Istilah Terkait