Definisi
Struktur dan skala upah adalah susunan tingkat upah dari yang terendah sampai yang tertinggi atau dari yang tertinggi sampai yang terendah yang memuat kisaran nominal upah dari yang terkecil sampai yang terbesar untuk setiap golongan jabatan. Berdasarkan Pasal 14 PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, setiap pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan.
Struktur dan skala upah disusun dengan memperhatikan golongan jabatan, masa kerja, pendidikan, kompetensi, kemampuan perusahaan, dan produktivitas. Struktur upah merujuk pada susunan vertikal tingkat upah berdasarkan jabatan (misalnya staff, supervisor, manager), sedangkan skala upah merujuk pada kisaran horizontal upah dalam setiap jabatan berdasarkan masa kerja dan kompetensi.
Pengusaha wajib memberitahukan struktur dan skala upah kepada seluruh pekerja dan menggunakannya sebagai pedoman dalam menetapkan upah. Peninjauan struktur dan skala upah dilakukan secara berkala sesuai dengan kemampuan perusahaan dan produktivitas.
Contoh Kasus
Sebuah perusahaan manufaktur di Cikarang dengan 300 pekerja menyusun struktur dan skala upah dalam 5 golongan jabatan: operator (Rp5.200.000-Rp6.500.000), senior operator (Rp6.500.000-Rp8.000.000), supervisor (Rp8.000.000-Rp12.000.000), manager (Rp12.000.000-Rp20.000.000), dan direktur (Rp20.000.000-Rp35.000.000). Dalam setiap golongan, skala upah dibagi berdasarkan masa kerja dan kompetensi. Struktur ini disosialisasikan kepada seluruh pekerja dan dijadikan pedoman dalam penetapan upah serta kenaikan gaji berkala.