Definisi
Upah sundulan adalah istilah populer (bukan istilah hukum resmi) yang merujuk pada penyesuaian upah pekerja yang sudah menerima upah di atas upah minimum ketika terjadi kenaikan upah minimum. Konsep ini muncul dari kebutuhan menjaga jarak proporsional antar tingkat upah pekerja berdasarkan masa kerja, jabatan, dan kompetensi.
Meskipun tidak diatur secara eksplisit dalam undang-undang, upah sundulan berkaitan erat dengan kewajiban pengusaha menyusun struktur dan skala upah sebagaimana diatur dalam Pasal 92 UU No. 13 Tahun 2003 dan PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Dengan adanya struktur dan skala upah, kenaikan upah minimum secara otomatis akan mendorong penyesuaian upah pekerja di tingkat yang lebih tinggi.
Dalam praktik, upah sundulan sering menjadi tuntutan serikat pekerja saat negosiasi PKB karena tanpa penyesuaian, pekerja lama yang berpengalaman bisa menerima upah yang sama dengan pekerja baru yang hanya mendapat upah minimum.
Contoh Kasus
Upah minimum di Kabupaten Karawang naik dari Rp5.200.000 menjadi Rp5.500.000. Seorang pekerja dengan masa kerja 5 tahun sebelumnya menerima upah Rp5.700.000. Tanpa upah sundulan, selisih upahnya dengan pekerja baru hanya Rp200.000, padahal ia memiliki pengalaman 5 tahun. Serikat pekerja menuntut penyesuaian upah sundulan melalui PKB sehingga pekerja tersebut mendapat kenaikan proporsional menjadi Rp6.100.000, menjaga jarak upah yang wajar sesuai masa kerja dan kompetensinya.