Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

Collective Labor Agreement Gabungan kata 'perjanjian' (kesepakatan), 'kerja' (hubungan kerja), dan 'bersama' (kolektif antara serikat pekerja dan pengusaha)
Ketenagakerjaan perjanjian kerja bersama PKB kesepakatan kerja bersama KKB
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Perjanjian Kerja Bersama (PKB)?

PKB adalah perjanjian hasil perundingan antara serikat pekerja dengan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja.

Collective Labor Agreement Gabungan kata 'perjanjian' (kesepakatan), 'kerja' (hubungan kerja), dan 'bersama' (kolektif antara serikat pekerja dan pengusaha) Ketenagakerjaan

Definisi

Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi ketenagakerjaan dengan pengusaha atau beberapa pengusaha, yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban kedua belah pihak. PKB merupakan instrumen utama dalam hubungan industrial untuk menjamin kepastian hak dan kewajiban pekerja maupun pengusaha.

PKB berlaku untuk seluruh pekerja di perusahaan, baik yang menjadi anggota serikat pekerja maupun tidak. Masa berlaku PKB paling lama 2 tahun sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang paling lama 1 tahun berdasarkan kesepakatan tertulis antara serikat pekerja dengan pengusaha. Dalam satu perusahaan hanya dapat dibuat satu PKB yang berlaku bagi seluruh pekerja.

Ketentuan dalam PKB tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila isi PKB bertentangan dengan undang-undang, maka ketentuan yang bertentangan tersebut batal demi hukum dan yang berlaku adalah ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila PKB memberikan hak yang lebih baik dari undang-undang, maka ketentuan PKB yang berlaku.

Contoh Kasus

Serikat pekerja di sebuah perusahaan otomotif di Karawang berhasil merundingkan PKB yang memuat ketentuan cuti tahunan sebanyak 15 hari kerja (melebihi ketentuan undang-undang yang menetapkan minimal 12 hari), tunjangan hari raya sebesar 2 kali upah, serta jaminan fasilitas kesehatan bagi pekerja dan keluarganya. PKB ini berlaku selama 2 tahun dan mengikat seluruh pekerja di perusahaan, termasuk pekerja yang bukan anggota serikat.

Dalam kasus lain, di sebuah perusahaan perkebunan terdapat dua serikat pekerja. Karena hanya boleh ada satu PKB dalam satu perusahaan, kedua serikat pekerja harus membentuk tim perunding gabungan yang komposisinya ditentukan secara proporsional berdasarkan jumlah anggota masing-masing serikat. Perundingan PKB berlangsung selama 30 hari dan akhirnya menghasilkan kesepakatan yang meningkatkan tunjangan transportasi dan makan bagi seluruh pekerja.

Dasar Hukum

Pasal 116 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Perjanjian kerja bersama dibuat oleh serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang telah tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha atau beberapa pengusaha.

Pasal 124 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Perjanjian kerja bersama paling sedikit memuat hak dan kewajiban pengusaha, hak dan kewajiban serikat pekerja serta pekerja/buruh, jangka waktu dan tanggal mulai berlakunya, dan tanda tangan para pihak.

Pasal 123 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Masa berlakunya perjanjian kerja bersama paling lama 2 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 1 tahun berdasarkan kesepakatan tertulis.

Pertanyaan Umum

Apa itu Perjanjian Kerja Bersama (PKB)? +
PKB adalah perjanjian hasil perundingan antara serikat pekerja dengan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja.
Apa bahasa Inggris dari Perjanjian Kerja Bersama (PKB)? +
Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dalam bahasa Inggris disebut Collective Labor Agreement.
Apa dasar hukum Perjanjian Kerja Bersama (PKB)? +
Dasar hukum Perjanjian Kerja Bersama (PKB) diatur dalam Pasal 116 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 124 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 123 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Apa asal kata Perjanjian Kerja Bersama (PKB)? +
Gabungan kata 'perjanjian' (kesepakatan), 'kerja' (hubungan kerja), dan 'bersama' (kolektif antara serikat pekerja dan pengusaha)

Istilah Terkait