Definisi
Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi ketenagakerjaan dengan pengusaha atau beberapa pengusaha, yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban kedua belah pihak. PKB merupakan instrumen utama dalam hubungan industrial untuk menjamin kepastian hak dan kewajiban pekerja maupun pengusaha.
PKB berlaku untuk seluruh pekerja di perusahaan, baik yang menjadi anggota serikat pekerja maupun tidak. Masa berlaku PKB paling lama 2 tahun sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang paling lama 1 tahun berdasarkan kesepakatan tertulis antara serikat pekerja dengan pengusaha. Dalam satu perusahaan hanya dapat dibuat satu PKB yang berlaku bagi seluruh pekerja.
Ketentuan dalam PKB tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila isi PKB bertentangan dengan undang-undang, maka ketentuan yang bertentangan tersebut batal demi hukum dan yang berlaku adalah ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila PKB memberikan hak yang lebih baik dari undang-undang, maka ketentuan PKB yang berlaku.
Contoh Kasus
Serikat pekerja di sebuah perusahaan otomotif di Karawang berhasil merundingkan PKB yang memuat ketentuan cuti tahunan sebanyak 15 hari kerja (melebihi ketentuan undang-undang yang menetapkan minimal 12 hari), tunjangan hari raya sebesar 2 kali upah, serta jaminan fasilitas kesehatan bagi pekerja dan keluarganya. PKB ini berlaku selama 2 tahun dan mengikat seluruh pekerja di perusahaan, termasuk pekerja yang bukan anggota serikat.
Dalam kasus lain, di sebuah perusahaan perkebunan terdapat dua serikat pekerja. Karena hanya boleh ada satu PKB dalam satu perusahaan, kedua serikat pekerja harus membentuk tim perunding gabungan yang komposisinya ditentukan secara proporsional berdasarkan jumlah anggota masing-masing serikat. Perundingan PKB berlangsung selama 30 hari dan akhirnya menghasilkan kesepakatan yang meningkatkan tunjangan transportasi dan makan bagi seluruh pekerja.