Definisi
Peraturan Perusahaan (PP) adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan. Berdasarkan Pasal 108 Ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003, setiap pengusaha yang mempekerjakan sekurang-kurangnya 10 orang pekerja wajib membuat peraturan perusahaan yang disahkan oleh Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk.
Peraturan perusahaan minimal memuat: hak dan kewajiban pengusaha, hak dan kewajiban pekerja, syarat kerja, tata tertib perusahaan, dan jangka waktu berlakunya. Masa berlaku peraturan perusahaan paling lama 2 tahun dan wajib diperbarui setelah habis masa berlakunya. Materi peraturan perusahaan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kewajiban membuat peraturan perusahaan tidak berlaku bagi perusahaan yang telah memiliki Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Dalam penyusunannya, pengusaha wajib memperhatikan saran dan pertimbangan dari wakil pekerja atau serikat pekerja. Peraturan perusahaan wajib diberitahukan kepada seluruh pekerja.
Contoh Kasus
Sebuah perusahaan startup di Jakarta dengan 25 karyawan belum membuat peraturan perusahaan selama 3 tahun beroperasi. Setelah diperiksa oleh pengawas ketenagakerjaan, perusahaan tersebut mendapat teguran tertulis dan diwajibkan membuat peraturan perusahaan dalam waktu 30 hari. Perusahaan kemudian menyusun PP yang memuat jam kerja, hak cuti, tata tertib, sanksi pelanggaran, dan ketentuan lainnya. PP tersebut disahkan oleh Dinas Ketenagakerjaan DKI Jakarta dan berlaku selama 2 tahun.