Peraturan Perusahaan

Company Regulation Peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan
Ketenagakerjaan peraturan perusahaan PP perusahaan company regulation aturan kerja
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Peraturan Perusahaan?

Peraturan perusahaan adalah peraturan tertulis yang wajib dibuat pengusaha dengan 10+ pekerja memuat syarat kerja dan tata tertib perusahaan.

Company Regulation Peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan Ketenagakerjaan

Definisi

Peraturan Perusahaan (PP) adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan. Berdasarkan Pasal 108 Ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003, setiap pengusaha yang mempekerjakan sekurang-kurangnya 10 orang pekerja wajib membuat peraturan perusahaan yang disahkan oleh Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk.

Peraturan perusahaan minimal memuat: hak dan kewajiban pengusaha, hak dan kewajiban pekerja, syarat kerja, tata tertib perusahaan, dan jangka waktu berlakunya. Masa berlaku peraturan perusahaan paling lama 2 tahun dan wajib diperbarui setelah habis masa berlakunya. Materi peraturan perusahaan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kewajiban membuat peraturan perusahaan tidak berlaku bagi perusahaan yang telah memiliki Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Dalam penyusunannya, pengusaha wajib memperhatikan saran dan pertimbangan dari wakil pekerja atau serikat pekerja. Peraturan perusahaan wajib diberitahukan kepada seluruh pekerja.

Contoh Kasus

Sebuah perusahaan startup di Jakarta dengan 25 karyawan belum membuat peraturan perusahaan selama 3 tahun beroperasi. Setelah diperiksa oleh pengawas ketenagakerjaan, perusahaan tersebut mendapat teguran tertulis dan diwajibkan membuat peraturan perusahaan dalam waktu 30 hari. Perusahaan kemudian menyusun PP yang memuat jam kerja, hak cuti, tata tertib, sanksi pelanggaran, dan ketentuan lainnya. PP tersebut disahkan oleh Dinas Ketenagakerjaan DKI Jakarta dan berlaku selama 2 tahun.

Dasar Hukum

Pasal 108 Ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang wajib membuat peraturan perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Pasal 111 Ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Peraturan perusahaan sekurang-kurangnya memuat: a. hak dan kewajiban pengusaha; b. hak dan kewajiban pekerja/buruh; c. syarat kerja; d. tata tertib perusahaan; dan e. jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan.

Pasal 111 Ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Masa berlaku peraturan perusahaan paling lama 2 (dua) tahun dan wajib diperbaharui setelah habis masa berlakunya.

Pertanyaan Umum

Apa itu Peraturan Perusahaan? +
Peraturan perusahaan adalah peraturan tertulis yang wajib dibuat pengusaha dengan 10+ pekerja memuat syarat kerja dan tata tertib perusahaan.
Apa bahasa Inggris dari Peraturan Perusahaan? +
Peraturan Perusahaan dalam bahasa Inggris disebut Company Regulation.
Apa dasar hukum Peraturan Perusahaan? +
Dasar hukum Peraturan Perusahaan diatur dalam Pasal 108 Ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 111 Ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 111 Ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Apa asal kata Peraturan Perusahaan? +
Peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan

Istilah Terkait