Definisi
Orang tanpa kewarganegaraan (stateless person) atau apatride adalah seseorang yang tidak diakui sebagai warga negara oleh negara mana pun berdasarkan hukum kewarganegaraan negara-negara tersebut. Kondisi tanpa kewarganegaraan menyebabkan seseorang kehilangan perlindungan hukum dan hak-hak dasar yang biasanya melekat pada status kewarganegaraan.
Perlindungan terhadap orang tanpa kewarganegaraan diatur dalam Convention Relating to the Status of Stateless Persons 1954 yang menetapkan standar minimum perlakuan terhadap orang tanpa kewarganegaraan, dan Convention on the Reduction of Statelessness 1961 yang bertujuan mencegah dan mengurangi keadaan tanpa kewarganegaraan. UNHCR diberikan mandat untuk melindungi dan membantu orang tanpa kewarganegaraan.
Penyebab statelessness antara lain: konflik hukum kewarganegaraan antarnegara, suksesi negara, diskriminasi dalam hukum kewarganegaraan, dan kegagalan administrasi pencatatan kelahiran. Indonesia belum meratifikasi kedua konvensi tersebut, namun UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan mengatur mekanisme untuk mencegah keadaan tanpa kewarganegaraan bagi anak-anak dari perkawinan campuran.
Contoh Kasus
Kasus Rohingya merupakan salah satu contoh paling tragis dari statelessness. Undang-undang kewarganegaraan Myanmar 1982 tidak mengakui etnis Rohingya sebagai warga negara, menyebabkan lebih dari satu juta orang menjadi tanpa kewarganegaraan. Indonesia turut berperan dalam penanganan krisis Rohingya, baik melalui forum ASEAN maupun dengan menerima pengungsi Rohingya di Aceh.
Di Indonesia, UU No. 12 Tahun 2006 memberikan solusi bagi anak-anak dari perkawinan campuran yang sebelumnya berpotensi menjadi stateless. Anak yang lahir dari perkawinan campuran diberikan kewarganegaraan ganda terbatas hingga usia 18 tahun atau setelah menikah, di mana mereka harus memilih salah satu kewarganegaraan.