Definisi
Kewarganegaraan adalah status hukum yang menunjukkan hubungan antara seorang individu dengan suatu negara, yang melahirkan hak dan kewajiban timbal balik. Status ini menjadi dasar bagi negara untuk memberikan perlindungan kepada warga negaranya, baik di dalam maupun di luar wilayah negara tersebut.
Dalam sistem hukum Indonesia, kewarganegaraan diatur dalam UU No. 12 Tahun 2006. Indonesia menganut asas ius sanguinis (kewarganegaraan berdasarkan keturunan) sebagai asas utama, yang dilengkapi dengan asas ius soli terbatas (berdasarkan tempat kelahiran dalam kondisi tertentu). Indonesia juga menganut prinsip kewarganegaraan tunggal, kecuali bagi anak hasil perkawinan campuran yang diperbolehkan memiliki kewarganegaraan ganda terbatas hingga usia 18 tahun.
Perolehan kewarganegaraan Indonesia dapat terjadi melalui kelahiran, pemberian status, pewarganegaraan (naturalisasi), atau karena perkawinan. Kehilangan kewarganegaraan dapat terjadi karena memperoleh kewarganegaraan lain, masuk dinas militer asing, atau menyatakan kesetiaan kepada negara asing.
Contoh Kasus
Gloria Natapradja Hamel, putri dari ibu berkewarganegaraan Indonesia dan ayah berkewarganegaraan Prancis, mengalami polemik kewarganegaraan ketika ia terpilih sebagai anggota Paskibraka pada tahun 2016. Statusnya sebagai pemegang paspor Prancis menjadi perdebatan publik. Kasus ini menyoroti kompleksitas penerapan kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak hasil perkawinan campuran sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2006, yang mengharuskan anak memilih kewarganegaraan setelah berusia 18 tahun.
Kasus lainnya adalah Arcandra Tahar yang sempat kehilangan jabatan Menteri ESDM pada tahun 2016 karena terungkap memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat. Setelah melepaskan kewarganegaraan AS dan memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia, ia diangkat kembali sebagai Wakil Menteri ESDM.