Dwi Kewarganegaraan

Dual Citizenship Gabungan kata 'dwi' (dua, dari bahasa Sanskerta) dan 'kewarganegaraan' (status sebagai warga negara)
Hukum Internasional dwi kewarganegaraan dual citizenship kewarganegaraan ganda status kewarganegaraan
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Dwi Kewarganegaraan?

Dwi kewarganegaraan adalah status seseorang yang memiliki kewarganegaraan dari dua negara secara bersamaan sesuai hukum masing-masing.

Dual Citizenship Gabungan kata 'dwi' (dua, dari bahasa Sanskerta) dan 'kewarganegaraan' (status sebagai warga negara) Hukum Internasional

Definisi

Dwi kewarganegaraan (dual citizenship) adalah kondisi di mana seseorang secara bersamaan memiliki kewarganegaraan dari dua negara yang berbeda. Hal ini dapat terjadi karena perbedaan prinsip penentuan kewarganegaraan antar negara, yaitu ius soli (berdasarkan tempat lahir) dan ius sanguinis (berdasarkan garis keturunan), maupun melalui naturalisasi.

Indonesia pada prinsipnya menganut asas kewarganegaraan tunggal (single nationality) sebagaimana diatur dalam UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Namun, undang-undang ini memperkenalkan konsep dwi kewarganegaraan terbatas bagi anak hasil perkawinan campuran antara WNI dan WNA. Anak tersebut diperbolehkan memiliki dua kewarganegaraan hingga berusia 18 tahun atau sudah menikah, setelah itu wajib memilih salah satu kewarganegaraan dalam waktu paling lambat 3 tahun.

Ketentuan dwi kewarganegaraan terbatas ini merupakan kemajuan dari UU Kewarganegaraan sebelumnya (UU No. 62 Tahun 1958) yang menimbulkan banyak masalah bagi anak-anak perkawinan campuran, terutama anak dari ibu WNI dan ayah WNA yang secara otomatis kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Diskusi tentang perluasan dwi kewarganegaraan penuh bagi diaspora Indonesia terus berlangsung namun belum diwujudkan dalam undang-undang.

Contoh Kasus

Kasus Gloria Natapraja Hamel, anggota Paskibraka pada HUT RI 2016, menjadi perhatian publik ketika statusnya dipersoalkan karena memiliki paspor Prancis dari ayahnya. Kasus ini memperlihatkan kompleksitas penerapan dwi kewarganegaraan terbatas, di mana Gloria sebagai anak dari ibu WNI dan ayah WNA tetap diakui sebagai WNI berdasarkan UU No. 12 Tahun 2006 dengan kewajiban memilih kewarganegaraan setelah berusia 18 tahun.

Persoalan lain yang sering muncul adalah terkait diaspora Indonesia di luar negeri yang telah menjadi warga negara negara lain. Mereka kehilangan kewarganegaraan Indonesia dan mengalami kesulitan dalam mengurus properti, investasi, dan hak-hak lainnya di Indonesia. Hal ini mendorong gerakan advokasi dari komunitas diaspora untuk mendorong perubahan undang-undang agar mengizinkan dwi kewarganegaraan penuh.

Dasar Hukum

Pasal 4 huruf c, d, h, l UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan

Anak yang lahir dari perkawinan campuran antara WNI dan WNA memiliki status warga negara Indonesia, dengan ketentuan setelah berusia 18 tahun atau sudah kawin harus memilih salah satu kewarganegaraan.

Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan

Dalam hal status Kewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya paling lambat 3 (tiga) tahun setelahnya.

Pasal 28D ayat (4) UUD 1945

Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.

Pertanyaan Umum

Apa itu Dwi Kewarganegaraan? +
Dwi kewarganegaraan adalah status seseorang yang memiliki kewarganegaraan dari dua negara secara bersamaan sesuai hukum masing-masing.
Apa bahasa Inggris dari Dwi Kewarganegaraan? +
Dwi Kewarganegaraan dalam bahasa Inggris disebut Dual Citizenship.
Apa dasar hukum Dwi Kewarganegaraan? +
Dasar hukum Dwi Kewarganegaraan diatur dalam Pasal 4 huruf c, d, h, l UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, Pasal 28D ayat (4) UUD 1945.
Apa asal kata Dwi Kewarganegaraan? +
Gabungan kata 'dwi' (dua, dari bahasa Sanskerta) dan 'kewarganegaraan' (status sebagai warga negara)

Istilah Terkait