Definisi
Dwi kewarganegaraan (dual citizenship) adalah kondisi di mana seseorang secara bersamaan memiliki kewarganegaraan dari dua negara yang berbeda. Hal ini dapat terjadi karena perbedaan prinsip penentuan kewarganegaraan antar negara, yaitu ius soli (berdasarkan tempat lahir) dan ius sanguinis (berdasarkan garis keturunan), maupun melalui naturalisasi.
Indonesia pada prinsipnya menganut asas kewarganegaraan tunggal (single nationality) sebagaimana diatur dalam UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Namun, undang-undang ini memperkenalkan konsep dwi kewarganegaraan terbatas bagi anak hasil perkawinan campuran antara WNI dan WNA. Anak tersebut diperbolehkan memiliki dua kewarganegaraan hingga berusia 18 tahun atau sudah menikah, setelah itu wajib memilih salah satu kewarganegaraan dalam waktu paling lambat 3 tahun.
Ketentuan dwi kewarganegaraan terbatas ini merupakan kemajuan dari UU Kewarganegaraan sebelumnya (UU No. 62 Tahun 1958) yang menimbulkan banyak masalah bagi anak-anak perkawinan campuran, terutama anak dari ibu WNI dan ayah WNA yang secara otomatis kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Diskusi tentang perluasan dwi kewarganegaraan penuh bagi diaspora Indonesia terus berlangsung namun belum diwujudkan dalam undang-undang.
Contoh Kasus
Kasus Gloria Natapraja Hamel, anggota Paskibraka pada HUT RI 2016, menjadi perhatian publik ketika statusnya dipersoalkan karena memiliki paspor Prancis dari ayahnya. Kasus ini memperlihatkan kompleksitas penerapan dwi kewarganegaraan terbatas, di mana Gloria sebagai anak dari ibu WNI dan ayah WNA tetap diakui sebagai WNI berdasarkan UU No. 12 Tahun 2006 dengan kewajiban memilih kewarganegaraan setelah berusia 18 tahun.
Persoalan lain yang sering muncul adalah terkait diaspora Indonesia di luar negeri yang telah menjadi warga negara negara lain. Mereka kehilangan kewarganegaraan Indonesia dan mengalami kesulitan dalam mengurus properti, investasi, dan hak-hak lainnya di Indonesia. Hal ini mendorong gerakan advokasi dari komunitas diaspora untuk mendorong perubahan undang-undang agar mengizinkan dwi kewarganegaraan penuh.