Definisi
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak tidak langsung yang dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). PPN diatur dalam UU No. 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
PPN bersifat multi-stage tax, artinya pajak dikenakan pada setiap tahap jalur produksi dan distribusi, namun pajak yang terutang pada tahap sebelumnya dapat dikreditkan sehingga tidak terjadi pengenaan pajak berganda (cascading effect). Tarif PPN secara umum adalah 11% yang berlaku sejak April 2022 berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Beberapa jenis barang dan jasa dikecualikan dari pengenaan PPN, antara lain barang kebutuhan pokok, jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pendidikan, dan jasa keuangan. Mekanisme PPN menggunakan sistem Pajak Keluaran dan Pajak Masukan, di mana selisih antara keduanya merupakan PPN yang harus disetor ke kas negara.
Contoh Kasus
Sebuah pabrik furniture memproduksi meja kantor. Pabrik membeli kayu senilai Rp 50 juta dari pemasok dan membayar PPN Masukan sebesar Rp 5,5 juta (11%). Setelah mengolah kayu menjadi meja kantor, pabrik menjualnya kepada distributor senilai Rp 100 juta dan memungut PPN Keluaran sebesar Rp 11 juta. PPN yang harus disetor pabrik ke negara adalah selisih antara PPN Keluaran (Rp 11 juta) dan PPN Masukan (Rp 5,5 juta), yaitu Rp 5,5 juta. Mekanisme pengkreditan ini memastikan bahwa PPN hanya dikenakan atas nilai tambah yang diciptakan oleh pabrik.