Pajak Pertambahan Nilai

Value Added Tax Pajak yang dikenakan atas pertambahan nilai dari suatu barang atau jasa dalam setiap tahap produksi dan distribusi
Hukum Bisnis PPN pajak pertambahan nilai VAT pajak konsumsi
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Pajak Pertambahan Nilai?

Pajak tidak langsung yang dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean.

Value Added Tax Pajak yang dikenakan atas pertambahan nilai dari suatu barang atau jasa dalam setiap tahap produksi dan distribusi Hukum Bisnis

Definisi

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak tidak langsung yang dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). PPN diatur dalam UU No. 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

PPN bersifat multi-stage tax, artinya pajak dikenakan pada setiap tahap jalur produksi dan distribusi, namun pajak yang terutang pada tahap sebelumnya dapat dikreditkan sehingga tidak terjadi pengenaan pajak berganda (cascading effect). Tarif PPN secara umum adalah 11% yang berlaku sejak April 2022 berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Beberapa jenis barang dan jasa dikecualikan dari pengenaan PPN, antara lain barang kebutuhan pokok, jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pendidikan, dan jasa keuangan. Mekanisme PPN menggunakan sistem Pajak Keluaran dan Pajak Masukan, di mana selisih antara keduanya merupakan PPN yang harus disetor ke kas negara.

Contoh Kasus

Sebuah pabrik furniture memproduksi meja kantor. Pabrik membeli kayu senilai Rp 50 juta dari pemasok dan membayar PPN Masukan sebesar Rp 5,5 juta (11%). Setelah mengolah kayu menjadi meja kantor, pabrik menjualnya kepada distributor senilai Rp 100 juta dan memungut PPN Keluaran sebesar Rp 11 juta. PPN yang harus disetor pabrik ke negara adalah selisih antara PPN Keluaran (Rp 11 juta) dan PPN Masukan (Rp 5,5 juta), yaitu Rp 5,5 juta. Mekanisme pengkreditan ini memastikan bahwa PPN hanya dikenakan atas nilai tambah yang diciptakan oleh pabrik.

Dasar Hukum

Pasal 1 angka 1 UU No. 42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM

Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang yang mengatur mengenai kepabeanan.

Pasal 4 ayat (1) UU No. 42 Tahun 2009

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; b. impor Barang Kena Pajak; c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Pertanyaan Umum

Apa itu Pajak Pertambahan Nilai? +
Pajak tidak langsung yang dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean.
Apa bahasa Inggris dari Pajak Pertambahan Nilai? +
Pajak Pertambahan Nilai dalam bahasa Inggris disebut Value Added Tax.
Apa dasar hukum Pajak Pertambahan Nilai? +
Dasar hukum Pajak Pertambahan Nilai diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM, Pasal 4 ayat (1) UU No. 42 Tahun 2009.
Apa asal kata Pajak Pertambahan Nilai? +
Pajak yang dikenakan atas pertambahan nilai dari suatu barang atau jasa dalam setiap tahap produksi dan distribusi

Istilah Terkait