Definisi
Pendaftaran Tanah Sporadik adalah pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilaksanakan atas permintaan atau permohonan individu pihak yang berkepentingan, yaitu pemegang hak atas tanah yang bersangkutan. Berbeda dengan pendaftaran sistematik yang dilakukan atas prakarsa pemerintah secara massal, pendaftaran sporadik bersifat individual.
Berdasarkan PP No. 24 Tahun 1997, permohonan pendaftaran sporadik diajukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat dengan melampirkan bukti identitas, bukti penguasaan/kepemilikan tanah (girik, letter C, surat keterangan tanah, akta PPAT, dll), dan dokumen pendukung lainnya.
Proses pendaftaran sporadik meliputi: pengajuan permohonan, pengukuran dan pemetaan bidang tanah, pemeriksaan tanah oleh Panitia A (untuk Hak Milik, Hak Pakai) atau Panitia B (untuk HGU, HGB badan hukum), pengumuman selama 60 hari (untuk tanah hak lama) atau 30 hari (untuk SK pemberian hak), pengesahan, pembukuan, dan penerbitan sertifikat.
Contoh Kasus
Seorang warga di Kabupaten Tangerang mengajukan permohonan pendaftaran tanah sporadik atas tanah yang dikuasai keluarganya selama puluhan tahun berdasarkan girik. Ia melampirkan girik asli, surat keterangan tidak sengketa dari kelurahan, identitas diri, dan SPPT PBB. Setelah pengukuran dan pemeriksaan oleh Panitia A serta pengumuman 60 hari, sertifikat Hak Milik diterbitkan.
Di Manado, seorang penerima hibah tanah mengajukan pendaftaran sporadik berdasarkan akta hibah yang dibuat oleh PPAT. Karena tanahnya berasal dari pemecahan sertifikat induk, proses lebih cepat karena data fisik sudah tersedia. Kantor Pertanahan menerbitkan sertifikat atas nama penerima hibah setelah proses pengumuman 30 hari.