Pendaftaran Tanah Sporadik

Sporadic Land Registration Dari bahasa Yunani 'sporadikos' (tersebar, tidak teratur), merujuk pada pendaftaran tanah yang dilakukan atas permohonan individu pemegang hak, bukan secara massal.
Hukum Agraria sporadik pendaftaran tanah permohonan individu sertifikat
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Pendaftaran Tanah Sporadik?

Pendaftaran tanah atas inisiatif pemegang hak secara individual ke kantor pertanahan berdasarkan PP 24/1997.

Sporadic Land Registration Dari bahasa Yunani 'sporadikos' (tersebar, tidak teratur), merujuk pada pendaftaran tanah yang dilakukan atas permohonan individu pemegang hak, bukan secara massal. Hukum Agraria

Definisi

Pendaftaran Tanah Sporadik adalah pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilaksanakan atas permintaan atau permohonan individu pihak yang berkepentingan, yaitu pemegang hak atas tanah yang bersangkutan. Berbeda dengan pendaftaran sistematik yang dilakukan atas prakarsa pemerintah secara massal, pendaftaran sporadik bersifat individual.

Berdasarkan PP No. 24 Tahun 1997, permohonan pendaftaran sporadik diajukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat dengan melampirkan bukti identitas, bukti penguasaan/kepemilikan tanah (girik, letter C, surat keterangan tanah, akta PPAT, dll), dan dokumen pendukung lainnya.

Proses pendaftaran sporadik meliputi: pengajuan permohonan, pengukuran dan pemetaan bidang tanah, pemeriksaan tanah oleh Panitia A (untuk Hak Milik, Hak Pakai) atau Panitia B (untuk HGU, HGB badan hukum), pengumuman selama 60 hari (untuk tanah hak lama) atau 30 hari (untuk SK pemberian hak), pengesahan, pembukuan, dan penerbitan sertifikat.

Contoh Kasus

Seorang warga di Kabupaten Tangerang mengajukan permohonan pendaftaran tanah sporadik atas tanah yang dikuasai keluarganya selama puluhan tahun berdasarkan girik. Ia melampirkan girik asli, surat keterangan tidak sengketa dari kelurahan, identitas diri, dan SPPT PBB. Setelah pengukuran dan pemeriksaan oleh Panitia A serta pengumuman 60 hari, sertifikat Hak Milik diterbitkan.

Di Manado, seorang penerima hibah tanah mengajukan pendaftaran sporadik berdasarkan akta hibah yang dibuat oleh PPAT. Karena tanahnya berasal dari pemecahan sertifikat induk, proses lebih cepat karena data fisik sudah tersedia. Kantor Pertanahan menerbitkan sertifikat atas nama penerima hibah setelah proses pengumuman 30 hari.

Dasar Hukum

Pasal 13 ayat (4) PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Pendaftaran tanah secara sporadik dilaksanakan atas permintaan pihak yang berkepentingan.

Pasal 73 Peraturan Menteri Negara Agraria No. 3 Tahun 1997

Kegiatan pendaftaran tanah secara sporadik dilakukan atas permohonan yang bersangkutan atau kuasanya dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pertanahan.

Pertanyaan Umum

Apa itu Pendaftaran Tanah Sporadik? +
Pendaftaran tanah atas inisiatif pemegang hak secara individual ke kantor pertanahan berdasarkan PP 24/1997.
Apa bahasa Inggris dari Pendaftaran Tanah Sporadik? +
Pendaftaran Tanah Sporadik dalam bahasa Inggris disebut Sporadic Land Registration.
Apa dasar hukum Pendaftaran Tanah Sporadik? +
Dasar hukum Pendaftaran Tanah Sporadik diatur dalam Pasal 13 ayat (4) PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Pasal 73 Peraturan Menteri Negara Agraria No. 3 Tahun 1997.
Apa asal kata Pendaftaran Tanah Sporadik? +
Dari bahasa Yunani 'sporadikos' (tersebar, tidak teratur), merujuk pada pendaftaran tanah yang dilakukan atas permohonan individu pemegang hak, bukan secara massal.

Istilah Terkait