Pendaftaran Tanah Pertama Kali

First Time Land Registration Merujuk pada kegiatan pendaftaran tanah yang dilakukan terhadap objek tanah yang belum pernah didaftarkan sebelumnya dalam sistem pendaftaran tanah.
Hukum Agraria pendaftaran tanah pertama kali konversi pengakuan hak
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Pendaftaran Tanah Pertama Kali?

Kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali terhadap bidang tanah yang belum terdaftar berdasarkan PP 24/1997.

First Time Land Registration Merujuk pada kegiatan pendaftaran tanah yang dilakukan terhadap objek tanah yang belum pernah didaftarkan sebelumnya dalam sistem pendaftaran tanah. Hukum Agraria

Definisi

Pendaftaran Tanah Pertama Kali adalah kegiatan pendaftaran tanah yang dilakukan terhadap objek pendaftaran tanah yang belum didaftar berdasarkan PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Kegiatan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah melalui penerbitan sertifikat.

Pendaftaran tanah pertama kali dapat dilakukan melalui dua cara: secara sistematik dan secara sporadik. Pendaftaran secara sistematik dilakukan atas prakarsa pemerintah terhadap seluruh bidang tanah di suatu wilayah tertentu (seperti program PTSL/PRONA). Pendaftaran secara sporadik dilakukan atas permohonan individu pemegang hak.

Proses pendaftaran tanah pertama kali meliputi pengumpulan data fisik melalui pengukuran dan pemetaan, pembuktian hak melalui penelitian riwayat tanah dan alas hak, pembukuan dalam buku tanah, dan penerbitan sertifikat. Untuk tanah yang berasal dari hak-hak lama (sebelum UUPA), dilakukan konversi atau pengakuan hak.

Contoh Kasus

Pemerintah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) melaksanakan pendaftaran tanah pertama kali secara massal di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Dalam satu tahun, sebanyak 15.000 bidang tanah yang sebelumnya belum bersertifikat berhasil didaftarkan dan diterbitkan sertifikatnya, memberikan kepastian hukum bagi ribuan keluarga.

Seorang petani di Lampung mengajukan pendaftaran tanah pertama kali secara sporadik atas tanah yang dikuasai turun-temurun sejak zaman kakeknya. Dengan menunjukkan bukti penguasaan fisik selama lebih dari 20 tahun dan surat keterangan dari kepala desa, Kantor Pertanahan menerbitkan sertifikat Hak Milik atas namanya setelah melalui proses pemeriksaan dan pengumuman.

Dasar Hukum

Pasal 12 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali meliputi: a. pengumpulan dan pengolahan data fisik; b. pembuktian hak dan pembukuannya; c. penerbitan sertifikat; d. penyajian data fisik dan data yuridis; e. penyimpanan daftar umum dan dokumen.

Pasal 13 PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Pendaftaran tanah untuk pertama kali dilaksanakan melalui pendaftaran tanah secara sistematik dan pendaftaran tanah secara sporadik.

Pertanyaan Umum

Apa itu Pendaftaran Tanah Pertama Kali? +
Kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali terhadap bidang tanah yang belum terdaftar berdasarkan PP 24/1997.
Apa bahasa Inggris dari Pendaftaran Tanah Pertama Kali? +
Pendaftaran Tanah Pertama Kali dalam bahasa Inggris disebut First Time Land Registration.
Apa dasar hukum Pendaftaran Tanah Pertama Kali? +
Dasar hukum Pendaftaran Tanah Pertama Kali diatur dalam Pasal 12 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Pasal 13 PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Apa asal kata Pendaftaran Tanah Pertama Kali? +
Merujuk pada kegiatan pendaftaran tanah yang dilakukan terhadap objek tanah yang belum pernah didaftarkan sebelumnya dalam sistem pendaftaran tanah.

Istilah Terkait