Definisi
Pendaftaran Tanah Pertama Kali adalah kegiatan pendaftaran tanah yang dilakukan terhadap objek pendaftaran tanah yang belum didaftar berdasarkan PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Kegiatan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah melalui penerbitan sertifikat.
Pendaftaran tanah pertama kali dapat dilakukan melalui dua cara: secara sistematik dan secara sporadik. Pendaftaran secara sistematik dilakukan atas prakarsa pemerintah terhadap seluruh bidang tanah di suatu wilayah tertentu (seperti program PTSL/PRONA). Pendaftaran secara sporadik dilakukan atas permohonan individu pemegang hak.
Proses pendaftaran tanah pertama kali meliputi pengumpulan data fisik melalui pengukuran dan pemetaan, pembuktian hak melalui penelitian riwayat tanah dan alas hak, pembukuan dalam buku tanah, dan penerbitan sertifikat. Untuk tanah yang berasal dari hak-hak lama (sebelum UUPA), dilakukan konversi atau pengakuan hak.
Contoh Kasus
Pemerintah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) melaksanakan pendaftaran tanah pertama kali secara massal di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Dalam satu tahun, sebanyak 15.000 bidang tanah yang sebelumnya belum bersertifikat berhasil didaftarkan dan diterbitkan sertifikatnya, memberikan kepastian hukum bagi ribuan keluarga.
Seorang petani di Lampung mengajukan pendaftaran tanah pertama kali secara sporadik atas tanah yang dikuasai turun-temurun sejak zaman kakeknya. Dengan menunjukkan bukti penguasaan fisik selama lebih dari 20 tahun dan surat keterangan dari kepala desa, Kantor Pertanahan menerbitkan sertifikat Hak Milik atas namanya setelah melalui proses pemeriksaan dan pengumuman.