Definisi
Ajudikasi adalah kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, meliputi pengumpulan dan penetapan kebenaran data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa objek pendaftaran tanah. Ajudikasi merupakan tahapan kunci dalam pendaftaran tanah secara sistematik yang dilaksanakan oleh Panitia Ajudikasi.
Berdasarkan PP No. 24 Tahun 1997, Panitia Ajudikasi dibentuk oleh Menteri ATR/BPN dan terdiri dari ketua merangkap anggota (pegawai BPN), anggota dari BPN yang memahami urusan hak-hak atas tanah, serta anggota dari kepala desa/lurah dan unsur masyarakat setempat yang mengetahui riwayat tanah di wilayah tersebut.
Tugas Panitia Ajudikasi meliputi: pengumpulan data fisik melalui pengukuran dan pemetaan, pengumpulan data yuridis melalui penelitian riwayat tanah dan bukti-bukti hak, pengumuman hasil penelitian, pengesahan hasil, dan pembukuan hak dalam buku tanah. Dalam program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), ajudikasi dilakukan secara massal di suatu desa/kelurahan.
Contoh Kasus
Dalam program PTSL di Kabupaten Sukoharjo, Panitia Ajudikasi melakukan penelitian terhadap 5.000 bidang tanah. Tim mengumpulkan bukti kepemilikan berupa girik, letter C, surat keterangan tanah, dan keterangan saksi. Setelah data dikumpulkan dan diumumkan selama 30 hari tanpa keberatan, Panitia mengesahkan hasil ajudikasi dan merekomendasikan penerbitan sertifikat.
Di Kabupaten Lebak, Banten, proses ajudikasi menemukan beberapa bidang tanah yang masih bersengketa. Panitia Ajudikasi mengeluarkan bidang-bidang tersengketa dari proses dan menyarankan penyelesaian melalui mediasi terlebih dahulu. Setelah sengketa diselesaikan, bidang tanah tersebut diproses dalam tahap ajudikasi berikutnya.