Definisi
Spin off atau pemisahan perusahaan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh perseroan untuk memisahkan usaha yang mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva perseroan beralih karena hukum kepada dua perseroan atau lebih, atau sebagian aktiva dan pasiva perseroan beralih karena hukum kepada satu perseroan atau lebih.
UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur dua jenis pemisahan. Pertama, pemisahan murni (split up) di mana seluruh aktiva dan pasiva beralih kepada perseroan-perseroan baru dan perseroan lama berakhir. Kedua, pemisahan tidak murni (split off) di mana sebagian aktiva dan pasiva beralih kepada perseroan baru sementara perseroan lama tetap ada.
Proses spin off memerlukan persetujuan RUPS dan harus memperhatikan kepentingan pemegang saham minoritas, kreditur, serta karyawan. Rancangan pemisahan harus diumumkan kepada publik dan kreditur berhak mengajukan keberatan dalam jangka waktu yang ditentukan. Spin off merupakan salah satu strategi restrukturisasi perusahaan untuk meningkatkan fokus bisnis dan efisiensi operasional.
Contoh Kasus
Berdasarkan UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, bank umum konvensional yang memiliki Unit Usaha Syariah (UUS) wajib melakukan spin off apabila nilai aset UUS telah mencapai 50% dari total nilai aset bank induknya atau paling lambat 15 tahun setelah berlakunya undang-undang tersebut. Proses ini telah dilakukan oleh beberapa bank seperti BNI yang memisahkan unit syariahnya menjadi BNI Syariah.
Kasus lain terjadi pada perusahaan telekomunikasi yang melakukan spin off divisi menara telekomunikasinya menjadi perusahaan terpisah. Pemisahan ini dilakukan untuk mengoptimalkan nilai aset menara dan memungkinkan anak perusahaan baru menerima pendapatan sewa dari operator telekomunikasi lain.