Definisi
Konsolidasi perusahaan atau peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu perseroan baru. Perseroan baru ini karena hukum memperoleh seluruh aktiva dan pasiva dari perseroan-perseroan yang meleburkan diri, dan status badan hukum perseroan-perseroan lama berakhir karena hukum.
Konsolidasi berbeda dengan merger (penggabungan). Dalam merger, satu perseroan menggabungkan diri ke dalam perseroan lain yang tetap ada, sementara dalam konsolidasi semua perseroan yang terlibat berakhir dan membentuk perseroan yang sama sekali baru. Pemegang saham dari perseroan-perseroan yang meleburkan diri menjadi pemegang saham perseroan baru.
Proses konsolidasi memerlukan persetujuan RUPS dari masing-masing perseroan yang akan meleburkan diri. Rancangan peleburan harus disetujui oleh masing-masing Direksi dan Dewan Komisaris, serta diumumkan kepada publik untuk memberikan kesempatan kepada kreditur mengajukan keberatan. Dalam hal peleburan melibatkan perusahaan yang memiliki posisi dominan di pasar, persetujuan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga diperlukan.
Contoh Kasus
Tiga bank milik pemerintah melakukan konsolidasi untuk membentuk satu bank baru yang lebih kuat permodalannya. Ketiga bank lama berakhir karena hukum dan seluruh aset, kewajiban, serta nasabahnya beralih kepada bank baru. Proses ini memerlukan persetujuan OJK selain RUPS masing-masing bank.
Permasalahan yang sering muncul dalam konsolidasi adalah perbedaan budaya perusahaan, harmonisasi sistem kerja, serta perlindungan hak-hak karyawan dari perseroan-perseroan yang meleburkan diri. Karyawan yang tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja dengan perseroan baru berhak atas kompensasi sesuai ketentuan ketenagakerjaan.