Konsolidasi Perusahaan

Corporate Consolidation Dari bahasa Latin 'consolidare' yang berarti menguatkan, dalam konteks bisnis merujuk pada peleburan dua perusahaan atau lebih menjadi satu
Hukum Bisnis konsolidasi peleburan restrukturisasi korporasi
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Konsolidasi Perusahaan?

Peleburan dua perseroan atau lebih menjadi satu perseroan baru, sementara perseroan-perseroan lama berakhir karena hukum.

Corporate Consolidation Dari bahasa Latin 'consolidare' yang berarti menguatkan, dalam konteks bisnis merujuk pada peleburan dua perusahaan atau lebih menjadi satu Hukum Bisnis

Definisi

Konsolidasi perusahaan atau peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu perseroan baru. Perseroan baru ini karena hukum memperoleh seluruh aktiva dan pasiva dari perseroan-perseroan yang meleburkan diri, dan status badan hukum perseroan-perseroan lama berakhir karena hukum.

Konsolidasi berbeda dengan merger (penggabungan). Dalam merger, satu perseroan menggabungkan diri ke dalam perseroan lain yang tetap ada, sementara dalam konsolidasi semua perseroan yang terlibat berakhir dan membentuk perseroan yang sama sekali baru. Pemegang saham dari perseroan-perseroan yang meleburkan diri menjadi pemegang saham perseroan baru.

Proses konsolidasi memerlukan persetujuan RUPS dari masing-masing perseroan yang akan meleburkan diri. Rancangan peleburan harus disetujui oleh masing-masing Direksi dan Dewan Komisaris, serta diumumkan kepada publik untuk memberikan kesempatan kepada kreditur mengajukan keberatan. Dalam hal peleburan melibatkan perusahaan yang memiliki posisi dominan di pasar, persetujuan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga diperlukan.

Contoh Kasus

Tiga bank milik pemerintah melakukan konsolidasi untuk membentuk satu bank baru yang lebih kuat permodalannya. Ketiga bank lama berakhir karena hukum dan seluruh aset, kewajiban, serta nasabahnya beralih kepada bank baru. Proses ini memerlukan persetujuan OJK selain RUPS masing-masing bank.

Permasalahan yang sering muncul dalam konsolidasi adalah perbedaan budaya perusahaan, harmonisasi sistem kerja, serta perlindungan hak-hak karyawan dari perseroan-perseroan yang meleburkan diri. Karyawan yang tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja dengan perseroan baru berhak atas kompensasi sesuai ketentuan ketenagakerjaan.

Dasar Hukum

Pasal 1 angka 10 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua Perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan yang meleburkan diri dan status badan hukum Perseroan yang meleburkan diri berakhir karena hukum.

Pasal 122 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007

Penggabungan dan Peleburan mengakibatkan Perseroan yang menggabungkan atau meleburkan diri berakhir karena hukum.

Pertanyaan Umum

Apa itu Konsolidasi Perusahaan? +
Peleburan dua perseroan atau lebih menjadi satu perseroan baru, sementara perseroan-perseroan lama berakhir karena hukum.
Apa bahasa Inggris dari Konsolidasi Perusahaan? +
Konsolidasi Perusahaan dalam bahasa Inggris disebut Corporate Consolidation.
Apa dasar hukum Konsolidasi Perusahaan? +
Dasar hukum Konsolidasi Perusahaan diatur dalam Pasal 1 angka 10 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 122 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007.
Apa asal kata Konsolidasi Perusahaan? +
Dari bahasa Latin 'consolidare' yang berarti menguatkan, dalam konteks bisnis merujuk pada peleburan dua perusahaan atau lebih menjadi satu

Istilah Terkait